MerahPutih.com - Pemprov DKI Jakarta berjanji akan melakukan pengerukan sungai, danau, dan saluran air di tahun 2020 ini guna mengatasi banjir yang kerap menghantui ibu kota.
Hal itu berkaca pada dua bulan belakangan ini di mana Jakarta tercatat sudah lima kali dikepung banjir sejak Januari hingga Februari 2020. Teranyar banjir besar pada Selasa (25/2) kemarin.
Baca Juga
Anies Tak Masalah Subejo Mundur dari Kepala BPBD Saat Jakarta Dilanda Banjir
"Kita sudah dapatkan bahwa ke depan, pengerukan got-got saluran kecil, PHB kali besar, muara sungai, itu tidak bisa kita elakan. Termasuk pengerukan embung-embung atau danau. Itu harus dilakukan secara masif di akhir 2020," ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Saefullah kepada wartawan Kamis (26/2).
Menurut Saefullah pengerukan ini merupakan salah satu langkah paling jitu untuk mengentaskan banjir Jakarta dalam jangka panjang.
“Akan kita lakukan pengerukan untuk persiapan beberapa tahun ke depan," tandasnya.

Saefullah menerangkan, salah satu pemicu meluapnya air ke pemukiman warga dari tempat penampungan karena faktor pendangkalan sungai sehingga debit air yang masuk semakin berkurang.
Dengan adanya pendangkalan, lanjut Sekda, maka sedimen yang terendap di dasar kali mesti dikeru secara serius. Ia mencontohkan, sedimen di saluran air di Kampung Melayu bisa mencapai 5 hingga 10 sentimeter (cm) usai kawasan ini terendam banjir. Bila hal ini didiamkan tentu bakal memicu banjir yang lebih besar lagi.
“Bagaimana kali yang dialiri 24 jam untuk kurun waktu mingguan, bulanan, tahun, bayangkan kalau tidak dilakukan pengerukan," jelas dia.
Sayangnya ungkapan Sekda berbeda dengan Dinas Sumber Daya Air (SDA) DKI yang mengklaim telah melakukan berbagai persiapan untuk menghadapi banjir.
Baca Juga
Kepala Dinas SDA Juaini mengatakan, pihaknya sudah mulai melakukan pengerukan Waduk, Sungai dan Saluran penghubung (PHB) mengantisipasi ancaman banjir. Pengerukan saluran-saluran penghubung itu melibatkan semua stake holdernya sampai ketingkat kecamatan.
"Untuk persiapan musim penghujan Dinas SDA dan Suku Dinas (Sudin) melakukan pengerukan di sungai - sungai atau waduk, saluran-saluran PHB dan saluran mikro yang jadi Kewenangan dinas maupun kewenangan sudin juga sampai tingkat kecamatan ikut dikuras juga," kata Juani. (Asp)