Pemprov DKI Imbau Warga Jakarta Bayar PBB-P2
MerahPutih.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengimbau kepada warganya yang belum melaksanakan kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan Perkotaan (PBB-P2) untuk segera membayar.
Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi DKI Jakarta, Faisal Syafruddin mengatakan akhir pembayaran PBB-P2 jatuh pada 16 September 2019 atau sekitar 3 hari lagi.
Baca Juga:
Anies Bantah Penghapusan Pajak Rumah Gratis di Bawah Rp1 Miliar Berlaku 2020
"Jika telat, Sobat Pajak akan dikenakan denda 2 persen per bulan serat penempelan tanda tunggakan pajak, dan penagihan aktif bersama KPK-RI," katanya dalam keterangan tertulis, Jumat (13/9).
Maka itu, dalam upaya memberikan kemudahan bagi masyarakat yang hendak membayar pajak, BPRD DKI Jakarta telah menjalin kerjasama dengan Bank dan Perusahaan yang bisa menerima pembayaran pajak. Tercatat ada 13 Bank dan 4 perusahaan.
Sementara itu, Faisal menerangkan bahwa perolehan PBB-P2 DKI Jakarta kian berkembang dan terbukti tumbuh positif di tahun ini akibat adanya kebijakan Fiscal Cadaster.
Baca Juga:
Bebaskan PBB, Penghargaan Anies Baswedan buat Pejuang Kemerdekaan
"Sampai 11 September 2019 perolehan PBB-P2 sudah mencapai Rp 6,33 triliun dari target Rp 9,65 triliun. Ini sudah melampaui perolehan tahun sebelumnya pada 11 September 2018, yang hanya Rp 4,82 triliun dari target Rp 8,5 triliun," tutur Faisal.
Adapun Bank dan Perusahaan yang bisa menerima pembayaran pajak, di antaranya;
1. Bank DKI
2. Bank BCA
3. Bank Mandiri
4. Bank BRI
5. Bank BNI
6. Bank Danamon
7. CIMB Bank
8. MNC Bank
9. Bank Bukopin
10. May bank
11. Bank BRI Syariah
12. Bank BTN
13. Bank BJB
14. Pos Indonesia
15. Indomaret
16. Tokopedia
17. Alfamart. (Asp)
Baca Juga:
Hari Terakhir Bayar Pajak, Bank DKI Buka Hingga Jam 10 Malam