Pemprov DKI Imbau THR Direksi, Komisaris dan Karyawan BUMD Dialokasikan Tangani Corona

Eddy FloEddy Flo - Selasa, 12 Mei 2020
 Pemprov DKI Imbau THR Direksi, Komisaris dan Karyawan BUMD Dialokasikan Tangani Corona
Dirut Perumda Dharma Jaya Raditya Budiman (kiri) menerima plakat dari Ketua Asbanda Supriyanto disaksikan Dirut Bank DKI Zaunuddin Mappa pada seminar BPD SI di Jakarta, Sabtu (22/2). Foto: Istimewa

MerahPutih.Com - Pemprov DKI Jakarta mengimbau kepada direksi, dewan komisari atau dewan pengawas dan karyawan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk tidak diberikan, dipotong atau ditunda pembayaran tunjangan hari raya (THR) Lebaran Idul Fitri tahun 2020 atau 1441 Hijriah.

Aturan itu tertuang dalam surat edaran dengan nomor 871/-085 yang ditandatangani oleh Kepala Kepala Badan Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah (BPBUMD), Faisal Syaruddin.

Baca Juga:

BIN Gelar Rapid Test di Kawasan MRT Blok M Jakarta Selatan

Kebijakan tersebut diterbitkan akibat adanya wabah COVID-19 di Indonesia, khususnya di Jakarta yang telah berdampak luas baik secara sosial, ekonomi maupun keuangan, maka diperlukan kesadaran sosial dari pejabat BUMD DKI.

Bank DKI
Ilustrasi BUMD Bank DKI (Foto: MP/Asropih)

"Mendorong perusahaan agar alokasi biaya yang diperuntukan THR, dipergunakan untuk kegiatan-kegiatan atau donasi kemanusiaan terkait penanggulangan Covid-19," tulis Faisal dalam surat edaran itu, Selasa (12/5).

Selain itu, diimbau direksi agar menerapkan kebijakan pada anak perusahaan BUMD dan dalam pelaksanaanya disesuaikan dengan kondisi keuangan perusahaan. "Pelaksanaan surat ini agar dilaporkan kepada BPBUMD," jelasnya.

Sekretaris BP BUMD DKI Jakarta, Riyadi menyebut, surat itu sifatnya imbauan. Sebab, lanjut dia, tak ada dasar hukum yang mengatur untuk memaksa mereka menaatinya.

"Ketika cek dasar hukumnya terkait dengan itu, enggak ketemu, dasar hukum itu PP, Perpres, Keppres, Permendagri, atau Permen apa. Kami enggak menemukan. Jadi ya sudah kami sifatnya imbauan saja," ungkapnya.

Baca Juga:

Jangan Saling Menyalahkan, Pimpinan DPRD: Penerimaan Pajak DKI Turun

Berikut 13 BUMD yang diimbau untuk menghapus bahkan menunda THR Lebaran Idul Fitri 1441 Hijriah:

1. Perumda Pasar Jaya
2. Perumda Pembangunan Sarana Jaya
3. PDAM Jaya
4. PD Dharma Jaya
5. PD PAL Jaya
6. PT Jakarta Propertindo
7. PT MRT Jakarta
8. PT Bank DKI
9. PT Food Station Tjipinang Jaya
10. PT Jakarta Tourisindo 11. PT Jamkrida Jakarta
12. PT Pembangunan Jaya Ancol
13. PT Transportasi Jakarta.(Asp)

Baca Juga:

Kementerian Pertahanan Salurkan Paket Makanan Siap Saji untuk Tenaga Medis

#THR #COVID-19 #Pemprov DKI
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Bagikan