Merahputih.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencabut sanksi denda progresif bagi pelanggar protokol kesehatan pencegahan COVID-19. Aturan tersebut mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 3 tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Perda Nomor 2 tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus.
"Jadi jangan sampai Pergub membuat kebijakan melebihi daripada Perda. Karena di Perda tidak ada progresif, jadi kita juga tidak progresif," ujar Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, Rabu (20/1).
Baca Juga:
Dalam Bab XII ketentuan penutup Pasal 69 di Pergub 3/21 dijelaskan ada 7 Pergub yang dihapus, salah satunya mengenai pengenaan denda progresif bagi pelanggar protokol kesehatan.
Adapun ketentuan denda progresif diatur dalam Pergub Nomor 101 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Pergub Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian COVID-19.

Pelanggar prokes akan didenda Rp250 ribu jika kedapatan tak memakai masker. Sementara itu, jika yang bersangkutan kembali melakukan pelanggaran, maka Pemprov DKI menjatuhkan denda progresif sebesar Rp500 ribu, Rp750 ribu, hingga Rp1 juta.
Sementara itu, pelaku usaha yang kedapatan melanggar prokes didenda Rp50 juta, Rp100 juta, hingga Rp150 juta jika melakukan pelanggaran prokes.
Sementara untuk pelaku usaha bila melakukan kesalahan akan dikenakan penutupan 1x24 jam dan 3x24 jam. "Dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," tulis bagian akhir Pasal 69 tersebut.
Baca Juga:
Vaksinasi COVID-19 Akan Dimulai, Ketua DPD Ajak Masyarakat Lawan Hoaks
Pria kelahiran, Banjarmasin Kalimantan ini mengajak masyarakat untuk patuhan terhadap protokol kesehatan. Dan untuk terus menerapka pola hidup sehat agar terhindar dari bahaya virus corona.
"Kita pastikan di rumah sirkulasi baik, ventilasi baik, tidur yang cukup, makan yang bergizi," pungkasnya. (Asp)