Merahputih.com - Pemprov DKI Jakarta tengah merancang peraturan gubernur (Pergub) yang nantinya mengatur tentang keringanan dan penghapusan denda pajak kendaraan di tengah meningkatnya virus corona di ibu kota.
"Untuk program keringanan atau penghapusan denda di Pemprov DKI Jakarta masih proses regulasi Pergub," ujar Sekretaris Bapenda DKI, Pilar Hendrani kepada wartawan, Kamis (2/4).
Baca Juga
Pemprov DKI belum bisa menargetkan kapan pergub itu akan selesai. Yang pasti, kebijakan yang akan diambil nantinya bakal berbeda dengan pemerintah daerah (Pemda) lainnya.
"Dikarenakan ada unsur pajak lainnya," jelas dia.

Dirinya berharap pengkajian pergub itu cepat selesai, sehingga bisa langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat DKI.
"Belum bisa memastikan. Soalnya (harus ada) tanda tangan paraf serta verbal di kepala unit atau SKPD, seperti kepala biro hukum, kepala biro umum, kepala biro perekonomian, inspektur, sekda dan gubernur," tutupnya.
Seperti diketahui, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memberikan keringanan dengan membebaskan denda kepada masyarakat yang akan membayar pajak kendaraan bermotor di selama masa Kejadian Luar Biasa (KLB) akibat virus COVID19.
Baca Juga
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Istiono menyampaikan masa KLB virus corona sendiri akan berakhir pada 29 Mei 2020 mendatang.
"Selama KLB (kejadian luar biasa) Covid-19, yang terlambat bayar pajak sampai tanggal 29 Mei (2020) tidak didenda," kata Istiono kepada wartawan di Jakarta, Kamis (2/4). (Asp)