Pemprov DKI Evaluasi SKPD Terkait Kerumunan Acara Rizieq Shihab

Andika PratamaAndika Pratama - Kamis, 26 November 2020
Pemprov DKI Evaluasi SKPD Terkait Kerumunan Acara Rizieq Shihab
Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Foto: antaranews)

MerahPutih.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria menegaskan bahwa pihaknya sedang mengevaluasi sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Kebijakan ini dilakukan pasca terjadinya kerumuman di acara pernikahan putri Rizieq Shihab beberapa waktu lalu.

Akibat kerumunan di kediaman Rizieq di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, menyebabkan sejumlah pejabat DKI termasuk gubernur diperiksa tim penyidik Polda Metro Jaya.

Baca Juga

Jakarta Pusat Siagakan Pompa Mobile untuk Sedot Air Seribu Liter Per Menit

"Nanti kita akan lihat apa hasil evaluasinya," ujar Riza Patria kepada wartawan, Rabu (25/11).

Ariza tidak merinci Kepala SKPD mana saja yang akan dievaluasi. Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun, SKPD yang dievaluasi tersebut di antaranya kepala dinas lingkungan hidup (LHK), kepala dinas perhubungan, kepala satpol PP DKI Jakarta, kadis kesehatan dan lainnya.

Riza mengatakan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan menyampaikan hasil evaluasi SKPD tersebut dalam beberapa pekan mendatang. Pertama terkait evaluasi adanya peningkatan kasus di Jakarta dilakukan evaluasi. Kedua melakukan evaluasi diantara internal.

"Seperti kekurangan kita, kelemahan kita, kita akan evaluasi kita akan perbaiki," katanya.

Wagub DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria. Foto: MP/Asropih

Diketahui, Front Pembela Islam (FPI) dan Imam Besar FPI, Rizieq Shihab, dikenai sanksi denda secara administratif sebesar Rp50 juta oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Surat pemberian sanksi itu dikirimkan pada Minggu, 15 November 2020.

Denda ini terkait dengan penyelenggaraan rangkaian kegiatan Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW sekaligus pernikahan anak Habib Rizieq di Jalan Petamburan III, Tanah Abang, Jakarta pusat pada Sabtu malam, 14 November 2020. Kegiatan ini menimbulkan kerumunan massa.

Sementara, menantu Habib Rizieq Shihab, Habib Hanif Alatas, menyebut denda administratif sebesar Rp50 juta telah dibayarkan. Denda merupakan sanksi dari Satpol PP DKI Jakarta karena adanya kerumunan massa saat acara pernikahan anak Habib Rizieq.

Buntut kejadian ini, pada Senin (16/11), Mabes Polri mencopot dua Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) yaitu, Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana dan Kapolda Jawa Barat Irjen Rudy Sufahriadi.

Keduanya dicopot lantaran dianggap tidak melaksanakan perintah menegakkan protokol kesehatan. (Knu)

Baca Juga

Camat Johar Baru Ungkap Kendala Atas Banjir di Wilayahnya

#SKPD #Pemprov DKI #Ahmad Riza Patria
Bagikan
Bagikan