Pemprov DKI Dukung Penutupan Jalan Sudirman-MH Thamrin di Tengah Malam

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Minggu, 06 Februari 2022
Pemprov DKI Dukung Penutupan Jalan Sudirman-MH Thamrin di Tengah Malam
Jalan Thamrin.(Foto: Antara)

MerahPutih.com - Polda Metro Jaya menutup sementara arus lalu lintas pada sejumlah titik di Ibu Kota guna mengantisipasi kerumunan dan mencegah penularan COVID-19. Langkah ini didukung Pemprov DKI Jakarta.

"Semua itu memang kami ke depan akan ada upaya apakah pembatasan nanti di jalan, pembatasan jam malam," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Jakarta, Minggu (6/2).

Baca Juga:

Polisi Tutup Kawasan Sudirman-Thamrin sampai Kemang Malam Ini

Saat ini, Pemprov DKI baru melaksanakan pembatasan aktivitas masyarakat dan jam operasional yang diatur dalam Keputusan Gubernur menyesuaikan Instruksi Menteri Dalam Negeri terkait perkembangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Riza menuturkan, Pemprov DKI Jakarta berencana meningkatkan pembatasan sesuai dengan fakta, data dan ketentuan dan terus mengevaluasi dari setiap kebijakan termasuk pembatasan di jalan yang merupakan kewenangan Polda Metro Jaya.

"Semuanya kami lakukan pengawasan, dan evaluasi. Semua kebijakan tidak diambil sepihak oleh kami. Kami kerja sama dengan Forkompinda, pemerintah pusat, swasta dan masyarakat," ucapnya.

Polda Metro Jaya menutup sementara ruas Jalan Sudirman-MH Thamrin dan sejumlah kawasan, seperti Jalan Gunawarman, Senopati-SCBD, serta Kemang, Jakarta, pada pukul 00.00 WIB hingga 04.00 WIB, berlaku setiap hari mulai Sabtu (5/2).

 Aparat kepolisian bersama TNI, dan Satpol-PP menutup jalan antisipasi balap liar di depan Pertamina Jakarta Pusat, Senin malam (31/1/2022). ANTARA/Syaiful Hakim
Aparat kepolisian bersama TNI, dan Satpol-PP menutup jalan antisipasi balap liar di depan Pertamina Jakarta Pusat, Senin malam (31/1/2022). ANTARA/Syaiful Hakim

"Penutupan dilakukan untuk mengantisipasi meningkatnya kasus COVID-19 " kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Sambodo Purnomo Yogo.

Sambodo menuturkan, aturan penutupan kawasan tersebut untuk kendaraan pribadi, sedangkan kendaraan petugas, ambulans, dan penghuni diperbolehkan memasuki wilayah itu.

Data Pemprov DKI Jakarta kasus positif COVID-19 per Sabtu (5/2) tercatat bertambah 12.774 kasus dan kasus aktif yang dirawat dan diisolasi 4.551 kasus sehingga menjadi 59.807 kasus. (Asp)

Baca Juga:

Polda Metro Terpaksa Tunda Street Race di Wilayah Penyangga Jakarta

#PPKM #Kasus COVID-19 #Jakarta
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Bagikan