Pemprov DKI Diminta Tindak Kafe Abai Terapkan Protokol Kesehatan saat Live Music

Zulfikar SyZulfikar Sy - Minggu, 30 Agustus 2020
Pemprov DKI Diminta Tindak Kafe Abai Terapkan Protokol Kesehatan saat Live Music
Ilustrasi. (Foto: MP/Pixabay.com/vivi14216)

MerahPutih.com - Komisi B DPRD DKI Jakarta meminta Pemprov untuk memperketat pengawasan kegiatan live music di restoran atau kafe bila nantinya diizinkan kembali.

Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Steven Setiabudi Musa meminta Pemprov tidak ragu-ragu untuk menindak kafe dan restoran yang abai dalam menjalankan protokol kesehatan penularan COVID-19.

Baca Juga:

Pemprov DKI Izinkan Live Music di Kafe, Komisi B: Para Musisi Wajib Tes Corona

“Jangan ragu-ragu juga ketika protokol kesehatan (COVID-19) tidak dijalankan kafe, itu harus ditindak. Harus diatur, pasti bisa, dan kesadaran dari pemilik kafe juga pengawasan dari Pemprov DKI,” ungkap Steven di Jakarta.

Pengawasan hingga penerapan regulasi daerah yang dikeluarkan Pemprov DKI masih belum berjalan dengan optimal di lapangan. Dengan begitu, kata dia, perlu ada pengawasan yang lebih diperketat apabila kegiatan live music tetap dilakukan.

Menurut Steven, beroperasinya kembali live music merupakan sebuah kesempatan untuk memberikan wadah berekspresi sekaligus menghidupkan kembali perekonomian para musisi lokal yang selama ini bergantung kepada penghasilan dari kegiatan bermusik secara reguler.

Ilustrasi. (Foto: MP/Pixabay/TheHilaryClark)
Ilustrasi. (Foto: MP/Pixabay/TheHilaryClark)

“Kalau syaratnya harus melalui protokol keseahatan (COCID-19) itu harus dilakukan mereka (musisi) dan dibatasi karena kita juga sedang PSBB transisi dan baru saja diperpanjang lagi. Komisi B mendukung kebijakan ini, asalkan memang protokol kesehatannya memang harus diawasi ketat,” kata Steven.

Kemudian anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Wahyu Dewanto meminta untuk meningkatkan pengawasan dengan memeriksa langsung kondisi kesehatan para musisi yang akan tampil dan pelaku seni tersebut juga harus dilakukan tes corona.

“Bisa saja disyaratkan misalnya vokalis itu wajib di rapid tes atau swab sebelum perform, dan yang nonton juga harus disiplin (protokol kesehatan) 3M itu," jelasnya.

Baca Juga:

Live Musik di Restoran Diizinkan Tapi tidak Boleh Hadirkan Penyanyi Terkenal

Sebelumnya, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta telah mengizinkan restoran, rumah makan, dan kafe menampilkan live music di tengah pandemi virus corona.

Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Disparekraf DKI Nomor 342/SE/2020 Tentang Penyelenggaraan Kegiatan Live Music pada Jenis Usaha Restoran/Rumah Makan/Kafe.

Surat Edaran itu ditandatangani Plt Kepala Disparekraf Gumilar Ekalaya pada 25 Agustus 2020 lalu.

Hanya saja, kata Gumilar, pertunjukan musik di lokasi tersebut tak boleh menghadirkan artis terkenal.

"Bagi para pengusaha restoran, rumah makan, atau kafe dilarang mengadakan event live music dengan mendatangkan artis terkenal, baik dalam maupun luar negeri," ujar Gumilar. (Asp)

Baca Juga:

Pegawai Positif COVID-19, Markas KPK Disemprot Disinfektan

#Virus Corona #Cafe Live Music
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir
Bagikan