Pemprov DKI dan Bank DKI Salurkan Kartu Pekerja, ini Manfaatnya
Gubernur DKI Jakarta saat peluncuran Kartu Pekera di Jakarta. Foto: Humas Bank DKI
MerahPutih.com - Pemprov DKI bersama Bank DKI telah menyalurkan sebanyak 3.056 kartu pekerja di 5 wilayah ibu kota. Kartu pekerja ini diperuntukkan untuk buruh dengan pendapatan UMR.
Kartu Pekerja bagi buruh Jakarta diyakini akan mampu mengurangi beban biaya kelompok warga tersebut. Mengingat berbagai manfaat dapat diperoleh dari program subsidi tersebut.
“Peluncuran Kartu Pekerja tersebut merupakan komitmen Bank DKI dalam memberikan berbagai kemudahan bagi pekerja buruh DKI Jakarta,” ungkap Priagung, dalam keterangan tertulisnya, Senin (31/12).
Adapun Kartu Pekerja merupakan kartu multifungsi yang dapat digunakan sebagai kartu ATM maupun Jakcard Bank DKI. Dengan berbagai manfaat, yakni:
1. Gratis naik Transjakarta di 13 koridor dengan fungsi Jakcard Bank DKI.
2. Menerima pangan bersubsidi berupa beras, daging sapi/ayam, ikan, dan telur dengan fungsi Debit ATM Bank DKI.
3. Menjadi anggota Jakgrosir dan mendapatkan fasilitas berbelanja produk kebutuhan sehari-hari dengan harga murah melalui fungsi Debit ATM Bank DKI.
Bagi pekerja yang ingin mendapatkan kartu pekerja, bisa mengajukan dengan syarta sebagai berikut:
1. Pemohon merupakan warga DKI Jakarta yang berpenghasilan maksimal setara dengan UMP hingga 10% diatas UMP DKI Jakarta.
2. Pemohon mengumpulkan fotokopi KTP, KK, NPWP, Slip Gaji dan Surat Keterangan dari Perusahaan.
3. Pendaftaran dilakukan melalui Dinas dan Suku Dinas Tenaga Kerja Provinsi DKI Jakarta atau melalui Tim Kerja (Serikat Pekerja, Asosiasi atau Disnaker Provinsi DKI Jakarta).
4. Disnaker Provinsi DKI Jakarta melakukan verifikasi terhadap data permohonan yang diajukan.
5. Pemohon melakukan pembukaan rekening Bank DKI (min. deposit Rp 50.000) serta Bank DKI mencetak kartu bagi pemohon yang dinyatakan lolos verifikasi.
6. Disnaker Provinsi DKI Jakarta bersama Bank DKI mendistribusikan kartu di titik-titik yang telah ditentukan oleh Serikat Pekerja (Perumda Pasar Jaya, RPTRA, Rusun, Meat Shop Dharma Jaya, Koperasi Serikat Pekerja yang ditetapkan Tim Kerja). (Asp)
Bagikan
Berita Terkait
Setop Bilang Kebaya Cuma Buat Emak-Emak! Pemprov DKI Gencarkan Jurus Agar Anak Muda Naksir Warisan UNESCO
Pramono Ambil Alih Tanggul Bocor Muara Baru Agar Jakarta Tak 'Tenggelam' Walau Bukan Tugas Pemprov DKI
Pramono Bongkar Jam Krusial Banjir Rob Ganas yang Bakal Melanda Jakarta Besok
Pramono Anung Minta Anak Buah Siaga Banjir Rob dan Curah Hujan Tinggi, Camat Hingga Lurah Wajib Hadir di Lapangan
Ada Kegiatan Jakarta Penuh Warna, Transjakarta Lakukan Penyesuaian Layanan
Pasar Pramuka Tetap Ramai Jelang Revitalisasi Total di Tahun 2026
Sah! Pergub Larangan Perdagangan Daging Anjing dan Kucing Berlaku 24 November 2025
TPT Jakarta Turun Jadi 6,05%, Sektor Transportasi Hingga Perdagangan Jadi Penyerap Tenaga Kerja Tertinggi
Detik-Detik Tembok Sekolah Ambruk Timpa 4 Motor, Warga Kehilangan Mata Pencaharian dan Tempat Istirahat
ISPA di Jakarta Tembus 1,9 Juta Kasus, Kadinkes Ingatkan Bahaya Polusi Udara dan Perlunya Masker di Masa Pancaroba