MerahPutih.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengemukakan seluruh warga DKI Jakarta perlu mencetak ulang Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik untuk penyesuaian identitas saat Jakarta sudah berubah menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Joko Agus Setyono mengatakan, Disdukcapil membutuhkan anggaran cukup besar guna pelaksanaan rekam ulang e-KTP warga Jakarta tahun depan.
Baca Juga
Pemprov DKI Butuh 8 Juta Blangko untuk Rekam Ulang e-KTP Warga
"Sebenernya otomatis kalo DKI ganti kan semua judulnya pasti ganti jadi DKJ. Saya belum pernah rapat soal ini, tapi ini otomatis. Kita akan bahas teknis karena butuh anggaran besar," kata Sekda Joko, Rabu (20/9).
Sebelumnya, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta Budi Awaluddin mengatakan, seluruh warga Jakarta dipastikan akan merekan ulang Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik tahun 2024, menyusul perubahan nama Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Baca Juga
PSI Tolak Wacana Cetak Ulang e-KTP Warga Jakarta setelah Berubah jadi DKJ
"Terkait cetak ulang e-KTP, memang sepantasnya saat DKI Jakarta berubah menjadi DKJ tentunya harus juga ada perubahan secara redaksional di dlm KTP bagi warga DKJ," kata Budi Awaluddin di Jakarta, Senin (18/9).
Budi tegaskan, pergantian e-KTP untuk masyarakat Jakarta dilakukan secara bertahap. Mengingat pergantian e-KTP ini menyesuaikan ketersediaan blanko yang menjadi elemen penting dalam pembuatan karta tanda penduduk itu.
"Hal ini di karenakan agar proses perubahan berjalan tertib dan menyesuaikan dengan stok blanko yang tersedia setiap harinya," urainya. (Asp).
Baca Juga
Sosialisasi Rekam Ulang e-KTP Warga Jakarta Tunggu UU DKJ Rampung