MerahPutih.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengemukakan seluruh warga DKI Jakarta perlu mencetak ulang Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik untuk penyesuaian identitas saat Jakarta sudah berubah menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta, Budi Awaludin menyampaikan, pihaknya membutuhkan 8 juta blangko untuk cetak ulang e-KTP warga.
Baca Juga
PSI Tolak Wacana Cetak Ulang e-KTP Warga Jakarta setelah Berubah jadi DKJ
"Ya kami kordinasi intensif juga dengan dirjen kemendagri dengan pak sesdirjen ya, jadi kalau misal kebutuhan kita 8 juta," ujarnya di Jakarta, Selasa (19/9).
Awaluddin menerangkan, penyediaan blangko akan dibagi 2, DKI Jakarta menyediakan 3 juta keping dan sisanya dibantu oleh Dirjen Kemendagri.
Saat ini, Dukcapil DKI terus melakukan koordinasi dengan Dirjen Dukcapil Kemendagri mengenai penyediaan blangko rekam ulang e-KTP warga Jakarta.
"Kalau pembicaraan pertama kemarin dari dirjen katanya mau bersurat akan adanya permintaan hibah sebanyak 3 juta," paparnya.
Baca Juga
Berubah Dari DKI ke DKJ, Pemerintah Bakal Cetak Ulang KTP Elektronik Warga
Artinya dengan begitu, kata Awaluddin, Dirjen Dukcapil Kemendagri akan memenuhi sisa blangko Pemprov DKI.
"Berarti yang lainnya kan bisa difasilitasi oleh Dirjen Dukcapil," terangnya.
Awaluddin menuturkan, pengadaan pembuatan e-KTP ini memakai dana yang berasal dari APBD DKI Jakarta tahun anggaran 2024.
"Iya nanti di dalam pengajuan anggaran apbd tahun 2024," tutupnya. (Asp).
Baca Juga
Sosialisasi Rekam Ulang e-KTP Warga Jakarta Tunggu UU DKJ Rampung