Pemprov DKI Buat Jalur Khusus Sepeda, Pengamat Soroti Faktor Keamanan

Andika PratamaAndika Pratama - Senin, 23 September 2019
Pemprov DKI Buat Jalur Khusus Sepeda, Pengamat Soroti Faktor Keamanan
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan uji coba tes jalur sepeda dari Velodrome ke Balai Kota, Jumat (20/9). Foto: MP/Asropih

MerahPutih.com - Pengamat transportasi Budiyanto menilai kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membuat jalur sepeda di ibu kota merupakan tuntutan Undang-Undang.

Budianto berpendapat, hal ini merupakan amanah Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas & angkutan jalan. Dalam pasal 45 ayat ( 1 ) huruf b berbunyi 'Fasilitas pendukung penyelenggaraan lalu lintas & angkutan Jalan meliputi antara lain lajur sepeda.

Baca Juga

Pemprov DKI Sediakan 17 Rute Jalur Sepeda di Jakarta

"Lalu dalam pasal 25 ayat (1) huruf Dberbunyi setiap jalan yang digunakan untuk lalu lintas umum wajib dilengkapi dengan perlengkapan jalan berupa fasilitas untuk sepeda,pejalan kaki dan penyandang cacat,"kata Budiyanto kepada Merahputih.com di Jakarta, Senin (23/9).

Dia berharap jalur sepeda yang telah disediakan Pemprov DKI bisa dinikmati masyarakat secara aman dan penggunanya tidak melanggar UU Lalu Lintas

"Yang lebih penting bahwa kebijakan tersebut tidak menyimpang peraturan perundang- undangan yang berlaku, mampu memberikan solusi kebutuhan, dan tetap mengutamakan faktor keamanan dan keselamatan dengan meminimalkan dampak kemacetan yang mungkin akan terjadi," ujar Budianto

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan bersama jajaran Pemprov DKI melakukan tes uji coba fase pertama jalur sepeda yang menghubungkan antara Velodrome Jakarta Timur sampai Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat. Foto: MP/Asropih
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan bersama jajaran Pemprov DKI melakukan tes uji coba fase pertama jalur sepeda yang menghubungkan antara Velodrome Jakarta Timur sampai Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat. Foto: MP/Asropih

Budianto menambahkan agar kebijakan ini efektif perlu diperhatikan faktor keamanan dan keselamatan bisa terwujud. "Termasuk mampu untuk meminimalkan dampak kemacetan yang mungkin akan timbul," jelas Budiyanto yang merupakan purnawirawan Polri ini.

Budiyanto meminta kepada Pemprov DKI Jakarta agar pada memasang marka dan rambu di jalur sepeda. Termasuk meningkatkan penegakan hukum kepada pelanggarnya.

Baca Juga

Tes Jalur Sepeda Velodrome-Balai Kota, Anies Akui Banyak Butuh Perbaikan

"Penegakan hukum harus konsisten," jelas Budiyanto.

Mantan Kasubditgakum Ditlantas Polda Metro Jaya itu berkaca pada beberapa kasus kecelakaan sepeda yang sebelumnya terjadi di Jakarta.

Menurut catatan dia, pesepeda pernah ditabrak bus Transjakarta di Jalan Merdeka Selatan tanggal 28 Oktober 2018, ditabrak mobil Ranger Rover di Jalan Gatot Subroto pada 10 Oktober 2018.

Tak hanya itu, pesepeda juga pernah ditabrak mobil tangki air di Tubagus Angke pada 2 Mei 2017, dan ditabrak truk tronton di Gedong Panjang, Penjaring Jakarta Utara, pada 14 Nov 2018. Mereka yang melanggar rambu lalu lintas dan membahayakan para pesepeda pun bisa dikenakan pindana.

"Ketentuan pidananya diatur dalam UU No 22 tahun 2009 tentang Lulintas. Setiap yang mengemudikan kendaraan dengan tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki atau pesepeda, sebagaimana (diatur) Pasal 106 ( 2 ) dipidana kurungan dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000," ucap dia.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan tujuh ruas jalan yang punya jalur sepeda. Jalur sepeda tersebut akan diuji coba mulai hari ini sampai 19 November 2019.

Baca Juga

Anies Bakal Bangun Jalur Sepeda Sepanjang 63 Km di Jakarta

Tujuh ruas jalan yang punya jalur sepeda itu adalah Jalan Medan Merdeka Selatan, Jalan MH Thamrin, Jalan Imam Bonjol, Jalan Pangeran Diponegoro, Jalan Proklamasi, Jalan Pramuka, dan Jalan Pemuda.

Selama masa uji coba, Pemprov DKI Jakarta menyiapkan traffic cone dan tali tambang sebagai pemisah antara jalur sepeda dan jalur kendaraan bermotor di jalan raya. (Knu)

#Pemprov DKI
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Bagikan