Pemprov DKI Beri Waktu 1 Minggu Partai dan Capres Rapikan APK Membahayakan


Alat peraga kampanye (APK) terpasang menutupi jembatan penyeberangan orang (JPO). (Foto: Antara)
Pemasangan alat peraga kampanye (APK) pemilu 2024 baik capres-cawapres mapun pileg, yang sembarangan dikeluhkan warga karena bisa menganggu keselamatan jiwa. Bahkan, alat peraga kampanye di dipasang secara asal di jembatan-jembatan dan pinggir jalan.
Pemerintah Provinsi DKI memberikan waktu satu minggu bagi peserta pemilu merapikan alat peraga kampanye (APK) demi kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan.
Baca Juga:
Setuju APK Semrawut Ditertibkan, Ganjar Ajak Relawan Ikut Perbaiki
"Posko pemilu yang dalamnya ada unsur politik, Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) nanti bersama-sama diberikan waktu satu minggu ke depan," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) DKI Jakarta Arifin di Balai Kota Blok G DKI Jakarta, Kamis (18/1).
Posko pemilu maupun partai politik nantinya diberi waktu satu minggu ke depan mulai Jumat (19/1), untuk bergerak merapikan APK.
Satpol PP sebagai penegak hukum dalam masa kampanye bukan eksekutor, melainkan membantu memfasilitasi bersama-sama dengan para partai politik, Bawaslu, dan KPU untuk merapikan kembali APK agar lebih tertib.
Arifin menilai, saat ini keberadaan APK memang sudah membahayakan keselamatan orang lain. Pendapatnya ini pun juga didukung dengan ketentuan KPU.
"Oleh karena itu disepakati bahwa partai politik bersepakat akan merapikan, menurunkan APK yang mengganggu ketertiban dan menimbulkan kerawanan, serta mengganggu estetika kota," jelasnya.
Nantinya selama kurun waktu satu minggu tersebut pihak Bawaslu DKI dan KPU DKI akan melakukan pengawasan dan mengingatkan para unsur parpol terkait aturan yang ada.
Selain itu, langkah ini didukung dengan aturan KPU yakni menentukan tempat yang boleh dan tidak boleh dalam pemasangan APK selama masa kampanye Pemilu 2024 berdasarkan Surat Keputusan KPU DKI Jakarta Nomor 363 Tahun 2023.
Ia tidak menampik adanya keterlambatan penanganan lantaran ditemukan kekeliruan rekomendasi Bawaslu DKI yang seharusnya mengimbau perapian APK kepada partai politik.
"Tadi Ketua Bawaslu sudah menyatakan bahwa ada kekeliruan jadi rekomendasi itu bukan kepada Satpol PP, melainkan ditujukan kepada partai politik," jelasnya.
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta Astri Megatari berharap agar sejumlah pihak bisa merapikan APK di tempat terlarang mulai dari jalan layang (flyover) hingga jembatan penyeberangan orang (JPO).
"Diharapkan bisa bersih APK karena sudah membahayakan pengguna jalan, kalau sanksi pemasangan APK hanya penurunan tapi bisa dikonfirmasi ke Bawaslu," katanya.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengajak seluruh peserta Pemilu 2024 mengutamakan dan peduli terhadap keindahan dan kerapian kota dalam memasang alat peraga kampanye (APK).
"Saya minta semua parpol harus ikut keinginan bersama yakni memperhatikan keindahan kota," kata Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) DKI Jakarta, Taufan Bakri. (Asp)
Baca Juga:
Bahayakan Keselamatan Pengguna Jalan, APK di Jakarta Mulai Ditertibkan Besok
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Anies Punya Cucu Pertama, Ingin Dipanggil ‘Bang’ tapi Dilarang sang Istri

Surat Suara Bekas Pemilu 2024 Laku Dijual Rp 210 Juta dalam Lelang Daring

Kreator Digital Diajak Kampanye Lawan Barang Palsu di Asia Tenggara, Libatkan Indonesia hingga Thailand

Tim Pemenangan RIDO Sebut Bawaslu Tak Gubris Laporan Perusakan APK

Sidang Promosi Doktor, Hasto Singgung Abuse Of Power yang Terjadi di Pilpres 2024
Bahagia Diundang PKB, Prabowo Singgung Dulu Pilpres Beda Sekarang 1 Barisan

DKPP akan Luncurkan IKEPP 24 Oktober 2024
LovePink dan Plaza Indonesia Kampanyekan Kesadaran terhadap Kanker Payudara

Janji RK ke DMI Jakarta: Bawa Marbot dan Pengurus Masjid Naik Haji

Petahana dari PDIP Tolak Gunakan Jatah Kampanye Terbuka Pilkada Solo
