Pemprov DKI Belum Sikapi Putusan MA yang Kabulkan PK Relamasi Pulau H

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Jumat, 03 September 2021
Pemprov DKI Belum Sikapi Putusan MA yang Kabulkan PK Relamasi Pulau H
Foto udara suasana proyek pembangunan reklamasi Teluk Jakarta di Pantai Utara Jakarta, Minggu (28/2). (ANTARA FOTO/Andika Wahyu/foc.)

MerahPutih.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menghormati putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan peninjauan kembali (PK) yang diajukan PT Taman Harapan Indah selaku pengembang reklamasi Pulau H. Sehingga Gubernur Anies Baswedan diperintahkan untuk memberi izin pembangunan kembali reklamasi pulau tersebut.

Wakil Gubernur (Wagub) DKI, Ahmad Riza Patria mengatakan, pihaknya belum tentukan langkah lanjutan untuk menyikapi putusan tersebut.

Baca Juga:

Kalah di Tingkat MA Soal Izin Pulau Reklamasi, Pemprov DKI Berencana Ajukan Banding

"Kami akan sikapi masalah ini karena keputusan baru diputuskan," ujar Riza di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Jumat (3/9).

Langkah ini diambil lantaran Pemerintah DKI belum menerima salinan putusan MA secara resmi. Setelah putusan diterima, Biro Hukum DKI masih akan mempelajari lalu akan menyikapinya.

"Kan ada mekanisme aturan hukum yang ada ya, kita tunggu saja nanti hasilnya," tuturnya.

Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, di Balai Kota Jakarta, Selasa (22/12/2020). (ANTARA/Livia Kristianti)
Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, di Balai Kota Jakarta, Selasa (22/12/2020). (ANTARA/Livia Kristianti)

Diketahui, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan peninjauan kembali (PK) yang diajukan PT Taman Harapan Indah selaku pengembang reklamasi Pulau H. Gugatan ini bermula ketika Anies mencabut 13 izin pulau reklamasi pada 6 September 2018 lalu.

Akhirnya, PT Taman Harapan menggugat pencabutan izin reklamasi Pulau H ke PTUN pada 18 Februari 2019.

PTUN memenangkan gugatan pengembang. Anies kembali melawan dengan mengajukan banding ke PTTUN. PTTUN memutuskan untuk tetap membatalkan SK pencabutan izin reklamasi Pulau H dan mewajibkan Anies mencabut SK tersebut. Namun, PTTUN tidak memerintahkan Anies untuk memperpanjang izin reklamasi Pulau H.

Baca Juga:

DPRD DKI Pastikan Reklamasi Ancol Masuk Perda RDTR

Anies dan PT Taman Harapan Indah selaku pengembang sama-sama mengajukan kasasi ke MA. Proses hukum berjalan, sampai akhirnya MA memutuskan untuk mengabulkan kasasi yang dilayangkan Anies.

Berlanjut, PT Taman Harapan Indah mengajukan PK ke MA. Sampai akhirnya, PK dikabulkan MA. MA mengembalikan putusan sesuai putusan banding yang memerintahkan Anies agar menerbitkan izin reklamasi Pulau H. (Asp)

#Tolak Reklamasi #Pulau Reklamasi #Reklamasi Ancol #Reklamasi Pulau D #Reklamasi Pulau G #Reklamasi Teluk Benoa #Reklamasi Teluk Jakarta
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Bagikan