Pemprov DKI Belum Berencana Buka Tempat Hiburan Malam
MerahPutih.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta belum berencana untuk mengizinkan tempat hiburan malam dibuka kembali, meski ibu kota sudah PPKM Level 2.
Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, pihak yang berwenang untuk menentukan nasib pembukaan diskotek ialah pemerintah pusat. Pemerintah daerah hanya menjalankan apa yang diputuskan pempus.
"Pembahasan (pembukaan tempat hiburan malam) masih dalam arahan pemerintah pusat," kata Riza di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Senin (1/11).
Baca Juga:
Wagub DKI: KBRI akan Usulkan Nama Kota Selain Ataturk ke Pemerintah Turki
Sebagai informasi, hari ini, Senin, 1 November 2021 menjadi hari terakhir PPKM Level 2 diterapkan di DKI Jakarta.
Hingga kini, pemerintah pusat belum mengumumkan perihal perpanjangan status PPKM Level 2 ini.
DKI Jakarta sendiri sudah turun level PPKM dari level 3 menjadi level 2 sejak 19 Oktober 2021 lalu.
Kendati demikian, orang nomor dua di DKI ini menuturkan, pihaknya terus berkoordinasi dengan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan.
Pasalnya, keputusan soal perpanjang PPKM berada di tangan pemerintah pusat, termasuk juga terkait pelonggaran kegiatan.
"Evaluasi terus dilakukan pada masa PPKM periode ini," pungkasnya. (Asp)
Baca Juga:
Wagub DKI Sebut Lurah Duri Kepa Sudah Dicopot