Pemprov DKI Belum Bahas UMP Tahun 2021
Merahputih.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta belum menggelar rapat pembahasan Upah Mininum Provinsi (UMP) DKI 2021.
Wakil Gubernur (Wagub) DKI, Ahmad Riza Patria belum mengetahui apakah UMP tahun depan mengalami kenaikan atau sama angkanya seperti tahun 2020 ini sebesar Rp4.276.335.
Baca Juga
KPK Pastikan Kawal Program Subsidi Gaji Pekerja Selama Pandemi COVID-19
"Saya belum tahu (naik atau tidak). Belum ada pembahasan," ucap Riza Patria di Jakarta, Kamis (22/10).
Dalam waktu dekat ini Pemprov DKI segera melakukan rapat membicarakan UMP DKI. Namun dirinya belum tahu secara pasti kapan waktu pelaksanaanya.
"Nanti mudah-mudahan dalam waktu dekat akan ada pembahasan," papar Ketua DPD Gerindra DKI Jakarta ini.
Seperti diketahui, Upah Minimum Provinsi (UMP) sering santer terdengar, karena protes buruh dan masyarakat yang menduga tidak adanya kenaikan angka UMP pada tahun-tahun berikutnya.
Hal itu seiring dengan adanya Undang-undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja yang disahkan DPR bersama pemerintah pusat.
Sebelumnya, pada 1 November 2019 lalu Gubernur Anies Baswedan mengumumkan penetapan UMP DKI pada tahun 2020 mendatang.
Baca Juga
Anies mengatakan, persentase kenaikkan UMP Jakarta sebesar 8,51 persen atau Rp336.335.
"UMP DKI Jakarta tahun 2020 mengalami perubahan yang sebelumnya (2019) Rp3.940.000, tahun 2020 (jadi) Rp4.276.335," ujarnya di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Jumat (1/11). (Asp)