Pemprov DKI Bantah Batang Pohon di Monas Dijual, Dinas Citata: Buat Bangku
MerahPutih.com - Kepala Dinas Cipta Karya Pertanahan dan Tata Ruang (Citata) Heru Hermawanto menampik bahwa 191 batang pohon yang ditebang di Monas telah dijual.
Heru menyebut bahwa batang pohon itu kini dijadikan bahan baku untuk membuat bangku dan furnitur lain. Pohon-pohon yang ditebang di antaranya terdapat pohon mahoni dan jati.
Baca Juga:
Akhirnya Balap Formula E Boleh di Monas, Ini Janji Anies ke Setneg!
"Kalau itu biasanya disimpan atau dimanfaatin untuk membuat bangku atau furnitur," ujar Heru di gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Rabu (12/2).
Pada proyek pembangunan revitalisasi Monas pada November 2019 lalu, Gubernur Anies Baswedan menunjuk Dinas Citata sebagai eksekutor penggundulan 191 pohon ini.
Heru menuturkan, setelah ditebang, batang pohon itu dikembalikan kepada pemilik aset yakni Unit pengelola kawasan (UPK) Monas.
“Kalau dalam ketentuan itu kan sebenarnya setelah diganti itu kan miliknya UPK Monas, itu kan pohon miliknya UPK Monas," papar dia
Baca Juga:
Meski mengaku batang pohon ini bakal digunakan untuk bangku, tapi tempat penyimpanan batang pohon tersebut masih misterius. Anies lebih dulu bungkam soal keberadaan batang pohon ini.
"Tanya Dinas Kehutanan saja sama UPT Monas," kata Anies. (Asp)
Baca Juga: