Pemprov DKI Bakal Sanksi Perusahaan yang Tak Bayar THR Karyawan

Mula AkmalMula Akmal - Rabu, 11 Mei 2022
Pemprov DKI Bakal Sanksi Perusahaan yang Tak Bayar THR Karyawan
Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria. (Foto: MP/Asropih)

MerahPutih.com - Pemerintah DKI Jakarta tak segan akan memberikan sanksi kepada perusahaan yang tidak menunaikan kewajibannya memberikan tunjangan hari raya (THR) Lebaran 2022 kepada pegawainya sesuai ketentuan.

"Perusahaan yang terlambat berikan THR tentu itu akan menjadi perhatian dan pertimbangan kami untuk diberi teguran atau sanksi," ujar Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria di Jakarta, Rabu (11/5).

Baca Juga:

Kemnaker Pastikan Tindak Lanjuti Laporan THR 2022

Diketahui, Jakarta menjadi provinsi dengan jumlah pengaduan soal permasalahan THR paling banyak di Indonesia. Laporan Kementerian Ketenagakerjaan hingga 3 Mei 2022 lalu, ada 930 laporan di posko THR virtual.

Riza berjanji akan bergerak cepat untuk menindaklanjuti laporan tersebut. Bila perusahaan tak bisa menunaikan bakal ada sanksi yang diberikan.

"Kami akan tindaklanjuti, kami akan cek kembali datanya, infonya. Kemudian kami monitoring dan evaluasi," paparnya.

Baca Juga:

Sandiaga Ajak ASN Belanjakan THR untuk Beli Produk UMKM

Ia pun meminta para pegawai atau karyawan yang belum menerima haknya untuk segera melapor ke posko pengaduan. Selain bisa membuat aduan ke Kemenaker, pengaduan juga bisa disampaikan lewat Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) DKI.

"Di DKI kami selalu menggunakan digital, jadi ada website. Silakan sampaikan keluhan, nanti akan kami tindaklanjuti," pungkasnya. (Asp)

Baca Juga:

Petugas PPSU Berbohong Jadi Korban Begal, Ternyata Duit THR Habis Buat Judi

#THR #Ahmad Riza Patria #DKI Jakarta
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Bagikan