Pemprov DKI Bakal Gratiskan Rusunawa bagi Lansia dan Disabilitas

Zulfikar SyZulfikar Sy - Kamis, 08 Februari 2018
Pemprov DKI Bakal Gratiskan Rusunawa bagi Lansia dan Disabilitas
Pekerja menyelesaikan proyek kontruksi pembangunan Rusunawa Tingkat Tinggi Pasar Rumput di Jakarta, Kamis (8/2). (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

MerahPutih.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana membebaskan biaya rumah susun sederhana sewa (rusunawa) bagi lansia dan disabilitas dengan merevisi Peraturan Gubernur (Pergub) 111 tentang Pengelolaan Rumah Rusunawa.

"Pengelolaan rusunawa, pengelolaannya akan diperbaiki dalam Pergub 111. Misalnya kalau orang yang lansia itu dibebaskan dari biaya sewa retribusi, harus dibebaskan untuk yang lansia," Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Permukiman DKI Jakarta Agustino di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Kamis (8/2).

Agustino menjelaskan nantinya ada satu poin yang ditambahkan dalam Pergub 111. Adapun poin itu mengenai pembebasan biaya sewa bagi lansia dan disabilitas.

Lanjut Agustino, lansia yang dimaksud adalah warga DKI yang berusia di atas 60 tahun. Sedangkan disabilitas belum disepakati batasan umurnya, "kita lagi revisi (Pergub 111) supaya lebih baik lagi," jelasnya.

Tak hanya itu, biaya penyewaan rusunawa gratis selama 7 bulan pun akan didapatkan bagi warga DKI terdampak program Pemprov DKI. Misalnya menjadi korban atas proyek normalisasi sungai, lalu direlokasi dari bantaran sungai ke rumah susun.

"Selama 7 bulan dia dibebaskan, karena kan belum punya kerja dia. Dia pindah dari lokasi kumuh ke lokasi yang bagus gitu ya, rumah susun kita," tutupnya. (Asp)

Baca juga berita Ibu Kota lainnya berikut: Pemerintah Pusat Bakal Tarik Zakat 2,5 Persen ASN, Ini Jawaban Sandi

#Rusunawa
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Bagikan