MerahPutih.com - Pemprov DKI Jakarta bersama DPRD saat ini tengah membahas alokasi anggaran dalam APBD DKI untuk penanganan COVID-19 di masa darurat virus corona.
"Ini sudah dimulai pembahasan refocusing anggarannya," ujar Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, Rabu (7/7).
Riza mengungkapkan, pendanaan penanggulangan wabah corona sedang dikoordinasikan dengan legislator DKI. Agenda pun sudah disusun untuk bersama-sama membahasnya.
Baca Juga:
[Hoaks atau Fakta]: Semua Pasien COVID-19 Meninggal di Rumah Sakit
Namun demikian, orang nomor satu di DKI ini memastikan program lain yang sudah disusun tetap berjalan. Sebab, kebijakan tersebut sudah dicanangkan dan bahan sejak lama.
"Sekalipun di masa pandemi, program dan agenda pembangunan tetap berjalan, program dan agenda, hubungan kerja antara eksekutif dan legislatif tetap berjalan," ucap dia.

Seperti diketahui, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat COVID-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
Salah satu instruksi dalam Inmendagri tersebut, Tito meminta pemerintah daerah untuk mendanai pelaksanaan PPKM Darurat lewat APBD masing-masing.
"Dalam pelaksanaan PPKM Darurat akibat pandemi COVID-19, pemerintah daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang selanjutnya diusulkan dalam rancangan perubahan APBD," tulis Tito dikutip dari Inmendagri. (Asp)
Baca Juga: