MerahPutih.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengalokasikan anggaran untuk pengadaan pakaian dinas dan atribut anggota DPRD DKI pada Anggaran APBD Tahun 2023.
Pengadaan pakaian dinas dan atribut itu masih dalam proses lelang terbuka yang tercantum dalam situs Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa (LKPP) Pemerintah.
"Nama paket Penyediaan Pakaian Dinas dan Atribut DPRD, nama KLPD Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta," tulis keterangan dalam situs tersebut dikutip LKPP, yang dikutip, Sabtu (21/1).
Baca Juga:
KPK Diharapkan Segera Umumkan Tersangka Usai Geledah DPRD DKI
Dalam situs tersebut diketahui bahwa pakaian dinas dan atribut anggota DPRD DKI Jakarta masuk dalam prioritas pos anggaran Sekretariat DPRD DKI Jakarta. Adapun jadwal pemilihan penyedia dimulai September 2023 melalui tender.
"Pagu Rp 1.879.631.820 (Rp 1,8 miliar)," lanjutnya.
Pada tahun lalu, Pemerintah DKI menganggarkan Rp 1,7 miliar untuk pengadaan baju dinas dewan Kebon Sirih.
Baca Juga:
Ketua DPRD DKI Bantah Rumahnya Digeledah Penyidik KPK
Sekretaris DPRD DKI Jakarta saat itu menjelaskan bahwa pengadaan pakaian dinas dan atribut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.
Pada Pasal 12 PP Nomor 18 Tahun 2017, dinyatakan bahwa pakaian dinas dan atribut pimpinan dan anggota DPRD mendapat lima setel yang terdiri dari dua pakaian sipil harian, satu pakaian sipil resmi, satu pakaian dinas harian lengan panjang, dan satu pakaian yang bercirikan khas daerah setiap tahun. (Asp)
Baca Juga:
Fraksi PKS DPRD DKI Tolak Sistem Jalan Berbayar di Jakarta