Merahputih.com - Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI mengaku tak segan-segan untuk menutup tempat hiburan malam Club Bar and Lounge Venue dan Golden Crown, bila pihak manajemen terbukti ikut mengedarkan narkoba kepada para pengunjung.
Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Cucu Ahmad Kurnia mengatakan, penutupan itu mengacu kepada Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.
Baca Juga:
Anies Tak Mengetahui Penghargaan Adikarya Wisata ke Diskotek Colosseum
"Kalau memang terbukti ada keterlibatan manajemen atau pembiaran kita lakukan tindakan Pergub 18 Tahun 2018, kita rekomendasikan untuk ditutup," ujar Cucu saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (6/2).
Sebelumnya, Badan Narkotika Nasional (BNN) melakukan razia di Diskotek Club Bar and Lounge Venue dan Golden Crown pada Kamis (6/2) dini hari.

Hasilnya, dalam razia di Venue, petugas melakukan pemeriksaan urine terhadap 105 pengunjung. Hasilnya, satu orang positif mengonsumsi narkoba.
Sementara itu di Golden Crown, petugas melakukan tes urine terhadap 184 orang. Dan yang terindikasi menggunakan narkoba sebanyak 107 pengunjung.
Baca Juga:
Gerindra Dorong Anies Agar Berani Tutup Diskotek yang Edarkan Narkoba
Meski demikian, Cucu menegaskan, pihaknya perlu menunggu surat rekomendasi dari pihak BNN dalam melakukan langkah penutupan kepada dua tempat hiburan malam itu.
"Kami masih menunggu laporan resmi dari BNN," ungkapnya.
Cucu mengaku hingga kini pihaknya belum menerima surat rekomendasi dari BNN mengenai adanya dugaan kejahatan narkoba di dua lokasi itu. (Asp)
Baca Juga:
Senator DKI Desak Anies Segera Putuskan Nasib Diskotek Colosseum