MerahPutih.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengancam akan memberikan sanksi pidana kepada tempat usaha yang berani melanggar protokol kesehatan (prokes) di tengah pandemi COVID-19.
"Yang melanggar mulai dari sanksi administrasi sampai pencabutan izin, bahkan dimungkinkan sanksi pidana," kata Wakil Gubernur (Wagub) DKI Ahmad Riza Patria di Jakarta, Senin (6/9).
Ketua DPD Gerindra DKI ini mengaku, pihaknya melalui Satpol PP DKI telah menutup sementara Kafe Holywings yang berada di Kemang, Jakarta Pusat karena melanggar protokol kesehatan.
Baca Juga:
Holywings Kemang Ditutup Sementara, Wagub DKI Minta Tempat Usaha Patuhi Aturan
Penutupan Holywings berlangsung selama 3 hari dimulai Minggu (5/9) kemarin. Sanksi pembekuan izin usaha sesuai Perda nomor 2 tahun 2020 dan Pergub nomor 3 tahun 2021 bakal diberlakukan kepada manajemen Holywings apabila kembali ditemukan melakukan pelanggaran ketentuan usaha di masa pandemi.
"Ditutup sementara 3 hari," ucap mantan anggota DPR RI Fraksi Gerindra ini.

Riza pun meminta kepada semua tempat usaha untuk supaya disiplin dalam menjalankan kebijakan yang telah dibuat pemerintah dalam menekan penyebaran kasus COVID-19.
"Kita tetap waspada dan disiplin, saat ada pelonggaran, disiplin harus semakin besar," pungkas Riza.
Baca Juga:
Langgar Prokes PPKM Level 3, Bar Holywings Ditindak Dua Hari Berturut-turut
Kerumunan di Kafe Holywings sempat viral di media sosial Instagram. Tampak pelanggan berkerumun di lokasi. Dalam video itu, ada pengunjung yang menggunakan masker dan ada pula yang tidak.
Polisi pun mengimbau pengunjung untuk bubar. Saat diminta untuk bubar, para pengunjung langsung berberes-beres dan angkat kaki dari kafe tersebut. (Asp)
Baca Juga:
Langgar Prokes PPKM Level 3, Pol PP Tutup Kafe Holywings Kemang Selama 3 Hari