Pemprov DKI Ancam Pelajar Ikut Demo di DPR
MerahPutih.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan DKI akan menghentikan pemberian bantuan dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) kepada pelajar yang melakukan demo berujung kriminal.
Sebab diketahui, ribuan pelajar dari berbagai wilayah Jakarta menggelar aksi demonstrasi di DPR/MPR yang berujung ricuh dengan aparat kepolisian.
Baca Juga:
"Kalau sifatnya apa nanti, kalau dia kriminal bisa pemberhentian KJP Plus," kata Kepala Dinas Pendidikan DKI Ratiyono di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Selasa (1/10).
Aturan itu juga tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 4 Tahun 2018 tentang Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus. Pada Pasal 32 terdapat 23 butir larangan yang berujung pada sanksi pencabutan KJP Plus.
Meski lakukan pelanggaran, Ratiyono menegaskan bahwa para siswa harus punya masa depan sehingga proses pembelajaran tak boleh berhenti.
Baca Juga:
Nyamar Jadi Pelajar, Seorang Satpam Ngaku Dibayar Rp 40 Ribu untuk Ikut Demo
"Kalau pun dia melakukan pelanggran dan masih ada proses, tapi yang penting setelahnya dia harus sekolah," tutur Ratiyono.
Ia pun mengaku, pihaknya terus memantau pelajar asal Ibu Kota yang berdemonstrasi beberapa hari terakhir. Setiap ada aksi, Dinas Pendidikan DKI langsung melakukan pengecekan ke Polda Metro Jaya untuk mencari data siswa yang ditahan di sana. (Asp)
Baca Juga:
Viral 'Playing Victim' Anak STM Tak Dibayar Usai Demo, Polisi: Narasi Propaganda