Pemprov DKI Akui Tak Bisa Seenaknya Cabut Izin Pabrik yang Cemari Teluk Jakarta

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Selasa, 09 November 2021
Pemprov DKI Akui Tak Bisa Seenaknya Cabut Izin Pabrik yang Cemari Teluk Jakarta
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria. ANTARA/HO-Sudin Kominfotik Jakarta Selatan

Merahputih.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengakui tak bisa langsung melakukan pencabutan izin pabrik apabila terbukti berulang kali melakukan pencemaran teluk Jakarta.

"Ada tahapannya, tidak langsung pencabutan, ada teguran, terakhir baru sanksi yang paling berat dicabut izinnya," ujar Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Balai Kota Jakarta, Selasa (9/11).

Baca Juga:

Anak Buah Anies Ambil Sampel Air Teluk Jakarta yang Mengandung Parasetamol

Terkait pencemaran paracetamol di Teluk Jakarta, aparat hukum akan menindaklanjuti temuan tersebut.

Ia berjanji akan meningkatkan pengawasan soal pencemaran lingkungan termasuk pabrik yang diduga membuang limbah di Teluk Jakarta.

Meski demikian, ia menyebut ekosistem di Teluk Jakarta tidak terkontaminasi paracetamol.

Dokumentasi - Kawasan pesisir Ancol di Jakarta Utara, Selasa (28/9/2021). ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Dokumentasi - Kawasan pesisir Ancol di Jakarta Utara, Selasa (28/9/2021). ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna

"Tentu pengawasan harus ditingkatkan terus. Ini menjadi pelajaran buat kita bersama, sekalipun ikan-ikan tidak ada yang terkontaminasi," katanya.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan, pabrik farmasi berinisial MEP diduga membuang limbah dengan kandungan paracetamol di Teluk Jakarta. Instalasi pengolahan limbah MEP juga tidak ditreatment secara baik.

Baca Juga:

BRIN Beberkan Sumber Teluk Jakarta Tercemar Parasetamol

Manta

Pihaknya memberikan sanksi administrasi berupa teguran tertulis kepada perusahaan farmasi itu. "Kalau denda belum ada. Sanksi administrasinya surat teguran dari kita kepada perusahaan tersebut," kata Asep. (Asp)

#Pesisir Selatan #Teluk Jakarta
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Bagikan