Pemprov DKI Akan Putuskan UMP DKI Jakarta Pada Tanggal 1 November

Eddy FloEddy Flo - Rabu, 23 Oktober 2019
 Pemprov DKI Akan Putuskan UMP DKI Jakarta Pada Tanggal 1 November
Kepala Disnakertrans Andri Yansyah (Foto: Humas Pemprov DKI)

MerahPutih.Com - Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) akan mengumumkan penetakan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI 2020 pada 1 November 2019 mendatang.

"Nah nanti akan sama-sama kita kaji kembali untuk ditetapkan tanggal 1 November 2019 untuk UMP 2020," kata Kepala Disnakertrans Andri Yansyah di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Rabu (23/10).

Baca Juga:

Jika Disetujui, UMP DKI Tahun 2020 Sebesar Rp 4,2 Juta

Andri menyampaikan, hari ini pihaknya bersama dengan dewan pengupahan DKI menggelar rapat terkait kenaikan UMP. Salam rapat itu Serikat Pekerja mengusulkan UMP sebesar Rp 4,6 juta, sementara pengusaha mengikuti PP 78 Tahun 2015 sebesar Rp4,2 juta.

Ilustrasi Upah Minimum Provinsi atau UMP
Ilustrasi buruh tuntut kepastian upah minimum dalam sebuah aksi di Jakarta (Foto: antaranews)

"Jadi sidang tadi mengakomodir usulan-usulan dari pihak asosiasi atau pengusaha. Usulannya mereka menerima apa yang menjadi keputusan pemerintah. Sedangkan usulan dari serikat itu Rp4,6 juta. Sedangkan kami mengacu kepada PP 78," jelasnya.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI memutuskan untuk menaikkan UMP tahun 2020 sebesar 8,51 persen. Angka itu didapat berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

Dengan begitu, Andri menuturkan, angka 8,51 persen tersebut menjadi patokan Pemprov DKI untuk menaikan UMP. "Iya itu salah satu pedoman yang akan kami pegang seperti itu," jelasnya.

Sesuai Pasal 44 Ayat 1 dan 2 PP Nomor 78 Tahun 2015, peningkatan nilai UMP tersebut berdasarkan formula penambahan dari pertumbuhan ekonomi nasional (PDB) dan data inflasi nasional.

Data inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional (pertumbuhan produk domestik bruto) yang akan digunakan untuk menghitung upah minimum tahun 2020, bersumber dari Badan Pusat Statistik Republik Indonesia (BPS RI) sesuai dengan Surat Kepala BPS RI Nomor B-246/BPS/1000/10/2019 tanggal 2 Oktober 2019.

Baca Juga:

Hari Ini Pemprov DKI Tentukan Angka Kenaikan UMP 2020

Penetapan upah minimum 2020 merupakan hasil dari penambahan upah minimum 2019 dikalikan tingkat inflasi plus pertumbuhan ekonomi nasional, sesuai dengan Pasal 44 Ayat 1 dan Ayat 2 PP Nomor 78 Tahun 2015.

Bila mengalami kenaikan 8 persen, UMP DKI tahun 2019 yang berjumlah Rp 3.940.973,096 akan meningkat menjadi Rp 4.276.349,86 pada tahun 2020. Jumlahnya meningkat sekitar Rp 335.376,80.(Asp)

Baca Juga:

UMP DKI Jakarta Diteken, Anies: Mudah-mudahan Buruh Nikmati Kenaikan

#UMP DKI #Upah Minimum Provinsi #Pemprov DKI
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Bagikan