Pemprov DKI Ajukan Banding Terkait Kemenangan Gugatan Diskotek Golden Crown

Andika PratamaAndika Pratama - Kamis, 02 Juli 2020
Pemprov DKI Ajukan Banding Terkait Kemenangan Gugatan Diskotek Golden Crown
Ilustrasi penegakan hukum (MerahPutih/Alfi Rahmadhani)

MerahPutih.com - Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhanah mengatakan Pemprov DKI berniat akan mengajukan banding atas kemenangan gugatan PT Mahkota Aman Sentosa (PT MAS) terkait penutupan tempat hiburan Golden Crown di Jakarta Barat.

"Mengajukan banding," singkat Yayan saat dihubungi wartawan Kamis (2/7).

Baca Juga

BNN Selidiki Dugaan Bisnis Esek-Esek di Diskotik Golden Crown

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta telah memenangkan gugatan PT MAS mengenai penutupan tempat hiburan Golden Crown. Atas dasar itu PTUN memerintahkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) DKI untuk mencabut penutupan diskotek di wilayah Jakbar itu.

"Mewajibkan tergugat mencabut SK Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu tentang Pencabutan Tanda Daftar Usaha Pariwisata PT MAS tanggal 7 Februari 2020," bunyi putusan PTUN Jakarta itu.

Operasi pengawasan dan pemeriksaan oleh BNN RI dan BNN Provinsi DKI Jakarta di Golden Crown, Jakarta Barat, Kamis (6-2-2020) malam. ANTARA/HO-BNN
Operasi pengawasan dan pemeriksaan oleh BNN RI dan BNN Provinsi DKI Jakarta di Golden Crown, Jakarta Barat, Kamis (6-2-2020) malam. ANTARA/HO-BNN

Hakim PTUN Jakarta mengabulkan seluruh gugatan yang diajukan oleh PT MAS pada 30 Juni 2020 lalu. Dalam putusan PTUN Jakarta Pemprov DKI telah sewenang-wenang (willekeur) dalam penutupan Gilden Crown karena melanggar Pasal 38 ayat 2 huruf t Pergub Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.

Pemda DKI sendiri mencabut usaha Golden Crown pada 7 Februari 2020 setelah Badan Narkotika Nasional (BNN) merazia dan didapati 213 pengunjung diskotek positif memakai narkoba.

PTUN Jakarta memenangkan gugatan PT MAS karena 213 orang yang positif memakai narkoba menggunakan narkoba di luar tempat hiburan malam itu. Olehkarena itu bukan kesalahan manajemen Golden Crown.

Baca Juga

Pemprov DKI Tutup Diskotek Golden Crown

"Karena itu, secara logis, tindakan memakai narkoba yang dilakukan di luar kelab malam adalah di luar kemampuan manajemen untuk mengawasi apabila terjadi transaksi dan/atau penggunaan/konsumsi narkotika dan zat psikotropika," jelasnya. (Asp)

#Pemprov DKI
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Bagikan