MerahPutih.com - Uji emisi perlu melibatkan daerah penyangga ibu kota agar aturan tersebut dapat berjalan efektif. Maka dari itu, Pemprov DKI akan lakukan berkoordinasi dengan kepala daerah penyangga Jakarta.
Hal ini karena mobilitas di Jakarta sangat dipengaruhi oleh warga Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Bodetabek) yang bekerja di ibu kota.
Baca Juga
Pemerintah Janji Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca Dengan Energi Bersih
"Kami akan berkoordinasi dengan daerah Depok, Bodetabek ya supaya penerapan (uji emisi) bisa sama," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Asep Kuswanto di gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Senin (8/11).
Asep berharap, penerapan uji emisi kendaraan bermotor ini ke depannya juga bisa diikuti wilayah penyangga. Tapi saat ini Pemprov DKI masih fokus dulu untuk Jakarta sampai menunggu progres diskusi dengan daerah penyangga.
"Karena memang kan mobil ada dari Depok ke Jakarta, Bogor ke Jakarta. Jadi kami fokus dulu untuk Jakarta," paparnya.

Sebelumnya, Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta memastikan membatalkan penerapan sanksi tilang bagi kendaraan tidak lulus Uji Emisi pada tanggal 13 November 2021.
Asep mengatakan, aturan sanksi denda itu diundur lantaran masih banyak kendaraan bermotor baik roda dua dan mobil belum melaksanakan uji emisi.
"Siap Uji Emisi kayaknya kita tunda ya, karena memang dirasa kesiapan jumlah kendaraan yang sudah di Uji Emisi masih sangat sedikit," kata Asep di gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Senin (8/11).
Baca Juga:
Maka dari itu, Asep bilang, pihaknya bakal lebih memasifkan lagi soal sosialisasi uji emisi terhadap pemilik kendaraan. Terlebih tingginya animo warga pada uji emisi gratis yang digelar Dinas LH.
"Atas permintaan masyarakat itu, kita pun akan memasifkan sosialisasi dan menambah lokasi-lokasi Uji Emisi sehingga juga tidak menimbulkan kemacetan dan kerumunan," pungkasnya. (Asp)