MerahPutih.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memperketat keluar masuk bagi para pendatang yang ingin berkunjung ke Kota Gudeg pada saat libur Natal dan tahun Baru.
Untuk itu, Pemprov DIY akan melakukan pemeriksaan tes COVID-19 dan pemeriksaan surat kepada pendatang di perbatasan wilayah DIY dan Jawa Tengah saat penetapan PPKM Level 3 diberlakukan.
Baca Juga
APBD Kota Yogyakarta 2022 Fokus Pengembangan Infrastruktur Pariwisata
Tes COVID-19 dan pemeriksaan surat berpergian ini bersifat acak dan ada jumlah kuota harian. Selain itu pengecheckan kelengkapan perjalanan berupa surat bebas COVID-19 dan sertifikat vaksin COVID-19.
"Akan ada sampling (tes COVID-19) ya. Penyekatan sampel, tapi tentu tidak semuanya," kata Sekretaris Daerah (Sekda) DIY Kadarmanta Baskara Aji di Yogyakarta, Senin (6/12).
Ia berharap, petugas di lapangan jeli memeriksa kelengkapan keterangan kesehatan pendatang yang masuk melalui perbatasan.
"Teman-teman Satpol PP akan lebih teliti lagi supaya tidak ada yang sembarangan (masuk wilayah, red.) tanpa keterangan kesehatan," kata dia.
Baca Juga
Dia menjelaskan tes acak juga bakal dilakukan di sejumlah lokasi yang menjadi titik keramaian seperti di lokasi wisata. Pihaknya juga menggencarkan pelacakan kasus COVID-19.
Hal ini dilakukan guna mengantisipasi lonjakan kasus penularan. Tak lupa Pemda DIY menyiapkan fasilitas isolasi terpusat (isoter) menjelang libur akhir tahun.
Untuk meminimalisasi penularan kasus COVID-19, Aji juga memastikan selama libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, aparatur sipil negara (ASN) di DIY tidak boleh cuti dan dilarang pergi keluar kota. (Teresa Ika/Yogyakarta)
Baca Juga