Pemotongan Anggaran Signifikan Terjadi Saat Kebutuhan Anggaran MPR Meningkat

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Kamis, 02 Desember 2021
Pemotongan Anggaran Signifikan Terjadi Saat Kebutuhan Anggaran MPR Meningkat
Ketua Badan Penganggaran MPR Idris Laena. ANTARA/Rosa Panggabean/Koz/nz/pri

Merahputih.com - Ketua Badan Penganggaran MPR, Idris Laena menilai pemotongan anggaran MPR tidak terkait dengan refocussing anggaran akibat pandemi COVID-19.

Menurutnya, anggaran MPR telah mengalami pemotongan yang sistematis sejak tahun anggaran 2019 serta 2020 sebelum COVID-19 terjadi.

"Dan berlanjut pada tahun anggaran 2021 serta 2022," kata Idris Laena dalam keterangannya, di Jakarta, Kamis (2/12).

Baca Juga

Disentil Pimpinan MPR Soal Ketidakhadiran, Sri Mulyani Beri Penjelasan

Hal itu disampaikan terkait pernyataan Wakil Ketua MPR Fadel Muhammad yang mengungkapkan kekecewaannya terhadap sikap Menteri Keuangan yang tidak memenuhi undangan Pimpinan MPR untuk melaksanakan Rapat Konsultasi.

Dia menjelaskan akibat pemotongan tersebut, anggaran MPR pada tahun 2018 senilai Rp 1 triliun lebih, lalu dipotong hingga hanya kurang lebih Rp 660 miliar.

Menurut dia, pemotongan anggaran yang sangat signifikan sejak tahun 2019 terjadi justru saat kebutuhan anggaran MPR meningkat akibat penambahan jumlah anggota MPR menjadi 711 orang, penambahan jumlah Pimpinan MPR dari 5 orang menjadi 10 orang.

"Lalu adanya pembentukan badan-badan dan lembaga alat kelengkapan majelis serta pelaksanaan tugas konstitusional MPR," ujarnya.

Baca Juga:

UU HPP Jangan Sampai Jadi Jebakan Laju Pertumbuhan Ekonomi Kelas Menengah

Menurut dia, kegiatan utama MPR adalah melaksanakan Sosialisasi 4 Pilar MPR yang sejatinya dilaksanakan enam kali setahun untuk setiap anggota MPR.

Namun dia menjelaskan, karena pemotongan anggaran MPR tersebut, maka terpaksa dikurangi hanya dapat dilaksanakan empat kali setahun.

"Bahkan untuk Tahun Anggaran 2022, hanya dapat dialokasikan sebanyak dua kali setahun. Hal yang lebih memprihatinkan, kegiatan dengar pendapat masyarakat yang seyogianya akan dilakukan 6 kali setahun namun sejak tahun 2020, kegiatan itu sudah tidak mendapat alokasi anggaran," ujarnya.

Baca Juga:

Begini Aturan Anyar Sanksi Administratif Perpajakan Setelah UU HPP Disahkan

Idris mengatakan, pada Rapat Konsultasi sebelumnya yang pernah dilaksanakan, Menteri Keuangan telah menjanjikan memberi alokasi anggaran kegiatan MPR khususnya kegiatan Sosialisasi 4 Pilar MPR seperti sebelum terjadinya pemotongan anggaran yaitu 6 kali setahun.

Dia menegaskan bahwa MPR sebagai salah satu lembaga tinggi negara yang diatur konstitusi dengan tujuan utama menjaga kedaulatan rakyat, seharusnya tidak perlu terkena pemotongan anggaran secara signifikan. (Knu)

#MPR RI #Ketua MPR
Bagikan
Bagikan