MerahPutih.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta tengah menyusun buku panduan pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (KBM) tatap muka secara terbatas. Pembelajaran tatap muka direncakana mulai awal Januari 2021.
Buku panduan ini berisi Standar Operational Prosedur (SOP) serta sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi sekolah dan orangtua yang ingin menerapkan KBM tatap muka terbatas.
Baca Juga
Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti menjelaskan, jumlah peserta didik dibatasi maksimal 18 orang per kelas atau 50 persen dari total peserta didik dalam satu rombongan belajar.
Jam belajar pun dibatasi 1,5 jam hingga maksimal dua jam per hari. Jumlah mata pelajaran yang diajarkan juga dibatasi.
"Diprioritaskan untuk mata pelajaran yang akan diujikan dalam ujian sekolah, ujian daerah, maupun ujian nasional," kata Haryadi di Yogyakarta, Rabu (25/11)
Selain itu proses KBM tatap muka juga harus mendapat persetujuan dari orangtua siswa. Ortu yang setuju wajib mengisi dan menandatangani surat pernyataan kesediaan pembelajaran tatap muka.

Jika ortu tidak setuju, siswa boleh tetap belajar daring dari rumah. Pemkot juga mewajibkan sekolah tetap menjalankan sekolah daring untuk memfasilitasi siswa yang tidak bisa belajar tatap muka.
"Pada prinsipnya, sebagian besar kegiatan belajar mengajar tetap dilakukan secara daring. tetapi kemudian dibuat pengecualian dengan menyediakan layanan KBM tatap muka dengan aturan protokol kesehatan," katanya.
Pemkot menargetkan buku panduan selesai disusun akhir November. Kemudian akan disosialisasikan ke seluruh sekolah.
Sementara itu, Ketua Harian Satgas Penanganan COVID-19 Yogyakarta Heroe Poerwadi mengatakan KBM tatap muka secara terbatas akan mulai dilakukan di sekolah dasar dan sekolah menengah pertama. Kegiatan belajar di taman kanak-kanak dan pendidikan anak usia dini masih akan dilakukan via daring.
Sekolah yang ingin menerapkan belajar tatap muka harus melengkapi fasilitas pendukung penerapan protokol kesehatan paling lambat minggu kedua Desember. Kemudian Satuan Tugas Penanganan COVID-19 tingkat kecamatan akan mengecek kesiapan sekolah melaksanakan KBM tatap muka.
“Misalnya saja penyediaan thermogun, fasilitas cuci tangan, sistem pembelajaran, jumlah siswa dalam satu kelas, durasi pembelajaran dan banyak hal lainnya,” katanya.
Pemkot kemudian akan memutuskan sekolah mana yang dinyatakan siap dan memenuhi persyaratan. Sekolah diperbolehkan menjalankan belajar tatap muka jika sudah mengantongi verifikasi dari Pemkot Yogyakarta. (Teresa Ika/Yogyakarta)
Baca Juga
Pejabat Tertular COVID-19, Pemkot Yogyakarta Tutup Pelayanan Kantor Dinkes