Pemkot Yogyakarta Larang Pasar Tiban dan Taraweh Bersama di Masjid

Eddy FloEddy Flo - Jumat, 24 April 2020
 Pemkot Yogyakarta Larang Pasar Tiban dan Taraweh Bersama di Masjid
Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi (MP/Teresa Ika)

MerahPutih.Com - Pemerintah Kota Yogyakarta melarang kegiatan taraweh bersama di Masjid selama bulan puasa. Pasar tiban yang biasa digelar menjelang buka puasa juga ditiadakan.

Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi menjelaskan tindakan ini dilakukan guna mengurangi mewabahnya virus Corona.

Baca Juga:

Mudik Dilarang, Jalur Alternatif Menuju Yogyakarta Ditutup

“Karena kondisinya seperti ini, ada pandemi corona, maka kegiatan pasar tiban Ramadhan ditiadakan. Tidak ada lagi panitia yang menyelenggarakan kegiatan itu,” kata Heroe di Yogyakarta, Kamis (23/4).

Masjid Kauman biasanya gelar bazar ramadan
Masjid Kauman Yogyakarta (MerahPutih/Ferdywansyah)

Sejumlah pasar tiban yang ditiadakan seperti Jalur Gaza di Nitikan, Jogokaryan dan pasar Ramadhan Kauman.

Pihaknya sudah mendapatkan laporan ada 400 dari 520 pengurus masjid di Yogyakarta yang memastikan meniadakan ibadah salat tarawih.

”Kegiatan berbuka puasa bersama atau takjilan dan sahur on the road juga dilakukan dalam bentuk lain,” katanya.

Ia menyarankan pembagian takjilan bisa dilakukan dengan cara lain. Misalnya jamaah hanya mengambil takjil, dan kemudian memakannya di rumah.

Ada pula takmir yang membagikan makanan berbuka puasa ke rumah-rumah warga yang membutuhkan. Atau membagikan sedekah berupa sembako langsung ke rumah warga kurang mampu.

Kepala Kantor Agama Kora Yogyakarta Nur Abadi mengatakan kegiatan sahur atau buka puasa tidak boleh menimbulkan kerumuman. Sebaliknya dilakukan bersama keluarga di rumah Begitu pula dengan salat tarawih bisa dilakukan berjamaah di rumah.

Baca Juga:

UGM Tembus 50 Universitas Terbaik Dunia Versi THE Impact Ranking

“Untuk salat Idul Fitri yang biasanya digelar secara berjamaah di masjid atau lapangan juga ditiadakan. Takbir keliling pun ditiadakan. Sedangkan silaturahmi dan halal bi halal bisa menggunakan video conference,” katanya.

Imbauan ini sesuai dengan Surat Edaran dari Kementerian Agama RI Nomor B-1356/Kk.12.03/1/HM.01/2020 tentang panduan ibadah di bulan suci Ramadhan saat pandemi COVID-19.(*)

Berita ini ditulis berdasarkan laporan Teresa Ika, reporter dan kontributor merahputih.com untuk wilayah Yogyakarta.

Baca Juga:

Gaet Pengunjung, Hotel di Yogyakarta Tawarkan Paket Karantina 2 Minggu

#Tarawih #Ramadan #Virus Corona #Ibadah Puasa
Bagikan
Bagikan