Pemkot Surabaya Gunakan Aplikasi Puntadewa Data Para Pendatang
Wakil Wali Kota Surabaya Armuji melakukan inspeksi pelayanan publik di Kantor Kelurahan Ngagelrejo, Kecamatan Wonokromo, Kota Pahlawan, Jawa Timur, Senin (9/5/2022). ANTARA/HO-Pemkot Surabaya
MerahPutih.com - Pemerintah Kota Surabaya menerapkan pengawasan penduduk pendatang secara serentak di 31 Kecamatan, mulai 9 hingga 13 Mei 2022. Pengawasan tersebut, diimplementasikan melalui pendataan setiap penduduk yang datang.
"Penduduk yang datang ke Surabaya itu dicatat, bisa karena bekerja, berobat, menempuh pendidikan di perguruan tinggi atau keperluan lainnya," ujar Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Surabaya, Agus Imam Sonhaji, Senin (9/5).
Baca Juga:
Pendatang ke Kota Bandung Diimbau Bikin Surat Keterangan Tinggal Sementara
Ia memaparkan, pendataan harus dilakukan agar jumlah penduduk yang tinggal di Kota Surabaya bisa terdeteksi mendekati kondisi sebenarnya. Untuk mendukung upaya ini, Dispendukcapil Surabaya memberikan kemudahan pelaporan untuk masyarakat melalui aplikasi Puntadewa.
"Mereka wajib melaporkan cukup ke kelurahan. Karena petugas di kelurahan sudah dilatih menggunakan aplikasi Puntadewa yang sudah disiapkan untuk keperluan pendataan penduduk non permanen," katanya.
Ia menegaskan, pengawasan penduduk pendatang mulai tanggal 9 - 13 Mei 2022 tersebut dapat melibatkan Ketua RW/RT setempat. Apabila pendatang tidak memiliki tujuan yang jelas, maka diminta untuk kembali ke daerah asal.
"Jadi, para petugas akan kolaborasi dengan pengurus RT/RW," katanya.
Pengawasan ini, lanjut ia, sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 14 Tahun 2015 tentang Pedoman Pendataan Penduduk Non Permanen sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 74 Tahun 2022 tentang Pendaftaran Penduduk Non Permanen.
Selain itu, merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan. Serta berdasar Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya Nomor 75 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penerapan Sanksi Administratif Pelanggaran Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 5 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Perwali Surabaya Nomor 25 Tahun 2013.
"Jadi ini sesuai ketentuan terkait kependudukan, maka setiap penduduk yang masuk ke suatu kota tapi tetap mempertahankan status kependudukan daerah asal, maka wajib didata sebagai penduduk non permanen Surabaya," tuturnya.
Kepala Satpol PP Kota Surabaya Eddy Christijanto mengutarakan, sesuai Surat Edaran Sekretaris Daerah Kota Surabaya Nomor 470/7754/436 7.18/2022, camat dan lurah diminta mulai gelar pengawasan penduduk pendatang.Pengawasan ini melibatkan tiga pilar dan Ketua RT/RW setempat.
Eddy menegaskan, ada beberapa alasan yang ditoleransi saat penduduk pendatang masuk ke sebuah kota. Yakni, sebab ingin bekerja, berobat dan ingin melanjutkan sekolah atau kuliah di perguruan tinggi. Alasan lain, misalnya karena ada hajatan keluarga, keluarga sakit atau kepentingan lain yang bisa dipertanggungjawabkan.
"Ya kalau kepentingannya itu tidak bisa dipertanggungjawabkan, maka kita harus lakukan secara humanis agar mereka itu kembali ke daerah masing-maaing," katanya. (Andika Eldon / Jawa Timur)
Baca Juga:
Jakarta Bersiap Terima Gelombang Pendatang Saat Arus Balik Mudik
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Masyarakat Bisa Nikmati Mudik Gratis Nataru 2025/2026, Begini Cara Mendaftarnya
Terminal Kalideres Lakukan Ramp Check Bus AKAP, Pastikan Angkutan Nataru Aman
Korlantas Prediksi 2,9 Juta Kendaraan bakal Keluar Jakarta saat Nataru 2026
Raker Kakorlantas Polri dengan Komisi III DPR Bahas Arus Mudik Natal dan Tahun Baru 2026
Korlantas Polri Prediksi Puncak Arus Mudik Nataru Berlangsung 20 dan 24 Desember
Mudik Gratis Nataru 2025/2026 dari Kemenhub Bakal Ada Kirim Motor Tanpa Biaya, Catat Lokasi Tujuannya
Deretan Fakta Menarik Arus Mudik 2025, Salah Satunya soal Diskon Tarif Tol
Pakai Drone Thermal, Rata-Rata Respons Situasi Darurat Basarnas 2 Kali Lebih Cepat Jadi 15,7 Menit
Menhub Sebut Kebijakan WFA Ubah Pola Mudik Lebaran 2025
Legislator Gerindra Sebut WFA Jadi Salah Satu Teroboson Urai Puncak Saat Arus Mudik