Pemkot Solo Tunggu Sikap Gubernur Jateng Terkait UMP 2021
MerahPutih.com - Pemerintah memutuskan untuk tidak menaikkan upah minimum di tahun 2021. Kondisi perekonomian dan perusahaan yang sulit akibat pandemi COVID-19 dinilai sebagai alasan utama hal tersebut.
Ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 11/HK04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2021 pada Masa Pandemi COVID-19.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerperin) Kota Solo, Ariani, mengaku telah menerima SE Menteri Ketenagakerjaan tersebut. Namun, untuk pelaksanaan SE tersebut, ia menunggu sikap Gubernur Jawa Temgah, Ganjar Pranowo terlebih dulu.
Baca Juga
"Kami tunggu langkah Pak Gubernur Jawa Tengah seperti apa dulu menyikapi SE Menteri Ketenagakerjaan. Karena Solo dibawah Pemprov Jawa Tengah" kata dia.
Dikatakannya, Pemkot Solo telah menerima SE Menteri Ketenagakerjaan melalui via aplikasi WhatsApp. Untuk SE asli belum diterimanya. Dia menjelaskan, kemungkinan surat edaran yang diterima itu dibawa ke Provinsi Jawa Tengah terlebih dahulu.
"Jika Pak Gubermur (Ganjar) sudah bersikap kami baru melakukan langkah-langkah memberitahu perusahaam dan karyawan," katanya.
Ketua DPD SBSI 1992 Jawa Tengah, Suharno mengatakan, sangat menyayangkan keputusan tidak menaikkannya upah minimum di tahun 202 secara sepihak. Ia menilai kemampun perusahaan berbeda-beda seharusnya tidak dipukul rata semuanya.
"Kami bisa memahami situasi pandemi. Namun, jika ada perusahaan yang dalam kondisi pandemi Corona ini mampu menaikkan gaji karyawannya dan mendapatkan laba banyak apa pantas mengikuti SE ini," kata Suharno.
Baca Juga
Anies Diminta Ikuti Menaker, Baco: Gimana Ceritanya Minus Mau Dinaikin
Ia meminta pada pemerintah pusat dan daerah untuk membuka diri memberikan kesempatan pada buruh untuk berdiskusi soal ini. Hal ini sangat penting karena buruh juga banyak yang tedampak COVID-19. (Ismail/Jawa Tengah)