Pemkot Solo Perketat Aturan Keramaian Acara Pernikahan dan Kampanye Terbuka

Andika PratamaAndika Pratama - Rabu, 30 September 2020
Pemkot Solo Perketat Aturan Keramaian Acara Pernikahan dan Kampanye Terbuka
Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo. (MP/Ismail)

MerahPutih.com - Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan COVID-19 Solo lebih memperketat aturan yang mengatur keramaian atau kegiatan yang melibatkan banyak massa, mulai dari kampanye terbuka, ibadah, acara pernikahan hingga rapat RT.

Ketua Satgas Percepatan Penanganan COVID-19 Solo, FX Hadi Rudyatmo, mengatakan pihaknya melakukan pengetatan menyusul adanya Maklumat Kapolri yang berkaitan pengetatan protokol kesehatan dalam pelaksanaan Pilkada 2020. Pengetatan tersebut juga berlaku untuk semua kegiatan yang melibatkan banyak orang.

"Khusus kampanye Maklumat Kapolri harus ditaati. Harus menerapkan protokol kesehatan, jaga jarak, jumlah peserta sebagaimana aturannya maksimal 50 orang. Jika lebih satu orang saja bisa dibubarkan paksa," kata Rudy, Selasa (29/9).

Baca Juga

4.687 Pasien COVID-19 Masih Jalani Perawatan di RS Darurat Wisma Atlet

Rudy mengatakan acara hajatan boleh diadakan, tapi dibatasi. Kalau acara diadakan di gedung atau hotel harus maksimal separo kapasitas. Begitu juga untuk pertemuan RT, rapat-rapat warga, disarankan hanya lewat daring.

"Sedangkan untuk bisnis tempat hiburan dan perhotelan, masih saya perbolehkan dengan catatan menerapkan protokol kesehatan dan maksimal buka sampai jam 01.00 WIB," tutur dia.

Acara pernikahan virtual di The Sunan Hotel Solo dengan menerapkan protokol kesehatan. (MP/Ismail)
Acara pernikahan virtual di The Sunan Hotel Solo dengan menerapkan protokol kesehatan. (MP/Ismail)

Ketua Pelaksana Satgas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Solo, Ahyani, mengatakan pihaknya tidak segan menutup hotel atau tempat hiburan yang melanggar protokol kesehatan. Selama pandemi ini tidak boleh ada hiburan berupa nyanyian live di hotel.

Baca Juga

Ahok Usulkan Superholding BUMN, Begini Tanggapan Dahlan Iskan

"Semuanya akan kami monitor apakah betul-betul menjalankan SOP protokol kesehatan atau tidak. Kalau tidak akan dilakukan tindakan,” tandasnya. (Ismail/Jawa Tengah)

#COVID-19 #Pemkot Solo #FX Hadi Rudyatmo
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Bagikan