MerahPutih.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Solo, Jawa Tengah melarang masyarakat untuk mengadakan Salat Tarawih keliling (Tarling) selama bulan Suci Ramadan 1442 H.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali kota Solo Nomor 067/1010 tentang perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro jilid 5 berlaku tanggal 5-18 April 2021.
Sekretaris Daerah (Sekda) Solo, Ahyani mengatakan pada Ramadhan tahun ini memperbolehkan masyarakat untuk mengadakan Salat Tarawih di Masjid. Sementara itu, untuk salat tarawih keliling (tarling) tidak diperkenankan.
"Salat Tarawih di Masjid biasa masih diperbolehkan. Untuk tarling tidak diperkenankan," ujar Ahyani, Selasa (6/4).

Ahyani mengatakan Pemkot Solo bersama Muspida dengan kebijakan tersebut tidak mengadakan tarling. Untuk salat Tarawih dilakukan pembatasan 50 persen dari kapasitas masjid. "
Salat Tarawih juga hanya boleh diikuti jamaah dari warga setempat," kata dia.
Ahyani yang juga menjabat Ketua Satgas COVID-19 ini mengemukakan untuk ceramah, tausiah, kultum Ramadan, kuliah subuh, khutbah Jumat paling paling lama dengan durasi waktu 7 menit.
Selain itu, setiap jamaah harus membawa sajadah dan mukena. "Yang jadi perhatian bagi masjid selama Ramadhan harus menunjuk petugas khusus dalam mengawasi protokol kesehatan bagi semua jamaah," tutur dia.
Ahyani menambahan untuk tadarus dilaksanakan secara daring. Sementara itu, untuk buka bersama diperbolehkan dengan syarat tidak berkerumun dan tidak dilaksanakan di rumah tinggal. (Ismail/Jawa Tengah)