Pemkot Solo Izinkan Salat Tarawih dan Bukber Selama Ramadan

Andika PratamaAndika Pratama - Senin, 05 April 2021
Pemkot Solo Izinkan Salat Tarawih dan Bukber Selama Ramadan
Sekda Kota Solo, Ahyani. Foto: MP/Ismail

MerahPutih.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Solo, Jawa Tengah membut kebijakan terkait diperbolehkan Salat Tarawih dan buka bersama (bukber) saat Ramadan 1442 H.

Keputusan tersebut akan diatur dalam Surat Edaran (SE) Wali kota Solo tentang perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro jilid 5 berlaku tanggal 5-18 April 2021.

Sekretaris Daerah (Sekda) Solo, Ahyani mengatakan, Pemkot Solo memutuskan memperpanjang PPKM mikro yang terbukti ampuh menekan angka kasus penularan COVID-19. Secara garis besar tidak ada perubahan aturan terkait PPKM baru ini.

"Perbedaan mendasar aturan PPKM kali ini mengatur soal pelaksanan ibadah dan kegiatan selama bulan Suci Ramadan," ujar Sekda Solo, Ahyani di Balai Kota Solo, Senin (5/4).

Pemkot Solo mengadakan rapat terkait perpanjangan PPKM Mikro di Balai Kota Solo, Jawa Tengah, Senin (5/4). Foto: MP/Ismail

Ahyani menegaskan aturan tersebut di antaranya diperbolehkannya Salat Tarawih di Masjid dengan tetap diberlakukan pembatasan dan harus mematuhi protokol kesehatan.

Hasil rapat bersama dengan pihak terkait ibadah Salat Tarawih di masjid dibatasi 50 persen jamaah.

"Salat Tarawih kami diperbolehkan dengan syarat hanya diikuti 50 persen. Pembatas sesama jamaah di masjid harus dipertebal," kata dia.

Dikatakannya, Pemkot Solo juga memperbolehkan masyarakat mengadakan buka bersama dengan syarat tetap memperhatikan jaga jarak. Sementara itu, terkait acara event di acara buka bersama pada Ramadan tahun ini dilarang.

"Buka bersama boleh. Namun, kalau acara event di tengah acara buka bersama dilarang," kata dia.

Ahyani mengatakan untuk semua tempat hiburan di Solo pada pekan pertama Ramadan tutup. Setelah itu diperbolehkan buka dengan tetap mematuhi jam operasional.

"Penjual takjil saat Ramadan kita bolehkan asalkan tidak berkerumun. Jika melanggar kita tegur. Kalau pelanggarannya sampai tiga kali dilarang berjualan," tandasnya. (Ismail/Jawa Tengah)

#Ramadan #Pemkot Solo
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Bagikan