MerahPutih.com - Status Kejadian Luar Biasa (KLB) COVID-19 di Solo akan berakhir pada Minggu (7/6). Pemerintah Kota (Pemkot) Solo, Jawa Tengah tidak berminat memperpanjang KLB, meskipun angka kasus COVID-19 Solo saat ini masih ada sebanyak 36 orang.
Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Solo, Ahyani, mengatakan status KLB yang telah ditetapkan Wali Kota Solo, FX Hadi Rudiyatmo sejak tanggal 13 Maret lalu akan berakhir pada tanggal 7 Juni. Pemkot Solo memastikan tidak akan memperpanjang status KLB.
Baca Juga
"Kami memilih tidak memperpanjang status KLB. Pemkot akan mengikuti regulasi yang dibuat pemerintah pusat berkaitan penanganan COVID-19," ujar Ahyani, Sabtu (6/6).
Ahyani memaparkan regulasi yang dimaksud adalah soal Keppres Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran COVID-19 sebagai Bencana Nasional. Di mana dalam penganan virus corona itu daerah dimintanya menyiapkan sarana dan prasarana (Sarpras) protokol kesehatan dalam semua aspek.
"Sarpras protokol kesehatan itu diterapkan disemua bidang meliputi tempat ibadah, tempat umum, sekolah, tempat kerja, wiasata, dan lainnya. Kami cabut KLB dan mempersiapkan new normal," papar dia.

Pemkot Solo, kata dia, saat ini sedang mempersiapkan Peraturan Wali Kota (Perwali) yang berkaitan dengan aturan protokol kesehatan new normal. Dalam Perwali itu akan ada sanksi tegas bagi warga yang lalai dan tidak patuh akan protokol kesehatan.
Baca Juga
Pemprov Lain Mulai Terapkan New Normal, Ganjar: Jateng Tak Ingin Tergesa-gesa
"Pihak yang melakukan pelanggaran Perwali protokol kesehatan akan ditindak tegas Satpol PP Solo. Kami kemungkinan akan mulai menerapkan new normal pada tanggal 8 Jani," pungkasnya.
Berita ini merupakan laporan Ismail Soli, kontributor merahputih.com untuk wilayah Solo dan sekitarnya