Pemkot Solo Cabut SE Anak di Atas 5 Tahun Boleh Ngemal
MerahPutih.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Solo, Jawa Tengah, akhirnya mencabut Surat Edaran (SE) Nomor 067/2386 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian COVID-19. Dalam SE tersebut anak di atas 5 tahun boleh berpergian ke pusat keramaian seperti mal, pusat perbelanjaan, pasar tradisional.
Sebagai gantinya, Pemkot mengeluarkan SE Nomor 067/2536 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian COVID-19. Dimana dalam SE tersebut anak 15 tahun boleh berpergian ke tempat keramaian, seperti pasar modern, pasar tradisional, pusat perbelanjaan, toko modern, tempat wisata, tempat hiburan dan lainnya.
"Kami mencabut SE yang membolehkan anak di atas 5 tahun berpergian ke tempat keramaian termasuk mal," ujar Ketua Pelaksana Satgas Penanganan COVID-19 Solo, Ahyani, Senin (26/10).
Baca Juga
Tak Ada Lonjakan Penumpang di Terminal Kampung Rambutan saat Libur Panjang
Ahyani mengatakan SE terbaru tersebut efektif diberlakukan pada tanggal 26 Oktober. Dalam SE tersebut ibu hamil dan orang lanjut usia resiko tinggi juga dilarang memasuki pasar tradisional, toko modern, pusat perbelanjaan, serta tempat hiburan, tempat wisata dan tempat bermain.
"Banyaknya kasus COVID-19 melibatkan anak-anak membuat kami perlu melakukan evaluasi SE tersebut," kata dia.
Diketahui, data Satgas Penanganan COVID-19 Solo, mencatat sebanyak 62 anak di Solo terpapar Corona pada bulan September-Oktober. Data tersebut terhitung selama dua bulan terakhir atau September-Oktober pekan ketiga.
Sementara total anak terpapar Corona sejak kasus ini muncul pada Maret lalu sampai sekarang sebanyak 92 orang. Sebagian besar anak terpapar COVID-19 karena tertular dari orang dewasa saat dilakukan tracking.
Ahyani mengatakan pada Jumat pekan lalu kasus Covid-19 Solo bertambah 20 orang. Dari jumlah tersebut 4 orang di antaranya anak dengan usia 10 tahun dan 13 tahun.
"Kami akan lihat lagi nanti perkembangan kasus COVID-19 di Solo terutama yang melibatkan anak setelah SE diterbitkan," kata dia.
Baca Juga
106 Warga di Kelurahan Bumi Solo Isolasi Mandiri Usai Kontak dengan 10 Pasien Positif Corona
Ia menambahkan data COVID-19 di Solo sampai tanggal 26 Oktober jakumulasi kasus positif di kota Solo mencapai 1.048. Dari jumlah tersebut, 724 orang dinyatakan sembuh, 238 menjalani karantina mandiri,65 dirawat dan 40 lainnya meninggal dunia. (Ismail/Jawa Tengah)