Pemkot Solo Buka Lelang Jabatan Sekda, Terbuka untuk PNS Se-Jateng

Mula AkmalMula Akmal - Rabu, 02 Agustus 2023
Pemkot Solo Buka Lelang Jabatan Sekda, Terbuka untuk PNS Se-Jateng

Sekda Kota Solo, Ahyani yang akan pensiun pada 1 Desember 2023. (MP/Ismail)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pemkot Solo membuka lowongan lelang jabatan Sekretaris Daerah (Sekda). Lowongan itu terbuka bagi PNS seluruh Jateng.


Sekretaris Panitia Seleksi (Pansel) Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama Sekda, Dwi Ariyatno, mengatakan pihaknya memberikan kesempatan kepada seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) se-Jawa Tengah yang memenuhi syarat administratif, untuk mengikuti seleksi sekretaris daerah (sekda).

Baca Juga:

92 Anggaran Stunting di Solo Sudah Sesuai Peruntukannya

"Rencananya tahapan seleksi itu akan dimulai pekan depan. Target awal kami, pengumuman akan dimulai 7 Agustus selama 15 hari,” kata Dwi, Rabu (2/8).


Dikatakannya, lelang dilakukan secara terbuka dengan tidak membatasi pelamar. Dengan ini PNS di 35 kabupaten/kota bisa ikut mendaftar.


“Pegawai Provinsi Jawa Tengah yang juga memenuhi syarat boleh mendaftar," kata dia


Adapun syarat administratif yang dimaksud, kata Dwi, di antaranya berusia maksimal 58 tahun untuk pejabat eselon II dan maksimal 56 tahun untuk mereka yang menduduki jabatan administrator atau setingkat eselon III. Pelantikan sekda terpilih yang diagendakan pada 1 Desember.


Aturan ini disesuaikan dengan Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 10/2023 tentang Batas Usia Pengangkatan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota.


“Nanti akan ada tahapan uji kompetensi, uji gagasan, rekam jejak, maupun tes kesehatan yang diharapkan selesai akhir Oktober. Kami ingin November bisa mendapat rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara untuk menyelenggarakan pelantikan sekda terpilih,” ucap Dwi.


Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) ini mengungkapkan, saat ini Pansel JPT Pratama Sekda terus menyiapkan proses seleksi tersebut. Kemudian soal hasil rekomendasi KASN sudah turun dan anggota pansel sudah ditetapkan Wali Kota Solo.


Diketahui, Sekada Kota Solo Ahyani akan memasuki masa pensiun per 1 Desember 2023. Untuk mengisi jabatan kosong itu, Pemkot tidak ingin adanya Pj Sekda sehingga dibuka lelang jabatan untuk mengisi kekosongan sekda. (Ismail/Jawa Tengah)

Baca Juga:

V BTS Gandeng Min Hee-jin untuk Perilisan Album Solo

#Solo #PNS
Bagikan
Ditulis Oleh

Mula Akmal

Jurnalis dan profesional komunikasi dengan pengalaman memimpin redaksi, menggarap strategi konten, dan menjembatani informasi publik lintas sektor. Saat ini menjabat sebagai Managing Editor di Merah Putih Media, dengan rekam jejak kontribusi di The Straits Times, Indozone, dan Koran Sindo, serta pengalaman strategis di Yayasan Konservasi Alam Nusantara dan DPRD DKI Jakarta. Bagi saya, setiap berita adalah peluang untuk menghadirkan akurasi, relevansi, dan dampak nyata bagi pembaca.

Berita Terkait

Indonesia
21.024 Warga Solo Dicoret BPJS PBI per 1 Februari, Dampak Kebijakan Baru Pusat
Bagi warga dengan kondisi mendesak atau lansia, silakan mengajukan kembali melalui kelurahan dengan menyertakan surat pernyataan mohon pengaktifan kembali.
Dwi Astarini - Jumat, 06 Februari 2026
21.024 Warga Solo Dicoret BPJS PBI per 1 Februari, Dampak Kebijakan Baru Pusat
Indonesia
Gempa M 6,4 Guncang Pacitan, Warga Panik Berhamburan Keluar Rumah
Gempa berkekuatan 6,4 Magnitudo mengguncang Pacitan. Getaran pun terasa hingga Soloraya. Warga pun panik hingga keluar rumah.
Soffi Amira - Jumat, 06 Februari 2026
Gempa M 6,4 Guncang Pacitan, Warga Panik Berhamburan Keluar Rumah
Indonesia
Respati Rotasi Massal 209 ASN Solo, Biar Sama-Sama Merasakan Pedih dan Lelah
Rotasi massal ASN Solo terdiri dari tujuh orang pejabat eselon II, 66 pejabat administrator eselon III, dan 139 orang pejabat eselon IV.
Wisnu Cipto - Rabu, 04 Februari 2026
Respati Rotasi Massal 209 ASN Solo, Biar Sama-Sama Merasakan Pedih dan Lelah
Indonesia
Patuhi Putusan PN Solo, Dukcapil Solo Proses Perubahan Nama Purboyo
Langkah tersebut dilakukan seiring dengan adanya pengajuan yang telah sah melalui proses putusan Pengadilan Negeri (PN) Solo.
Dwi Astarini - Selasa, 03 Februari 2026
Patuhi Putusan PN Solo, Dukcapil Solo Proses Perubahan Nama Purboyo
Indonesia
Menkes Budi Sebut Penyakit Jatung Mematikan Kedua di Indonesia, RS Kardiologi Emirates Solo Dibanjiri Pasien
Menkes Budi menegaskan pihaknya sangat konsen terhadap penyakit jantung lantaran merupakan penyebab kematian kedua di Indonesia.
Dwi Astarini - Jumat, 30 Januari 2026
Menkes Budi Sebut Penyakit Jatung Mematikan Kedua di Indonesia, RS Kardiologi Emirates Solo Dibanjiri Pasien
Indonesia
PN Solo Kabulkan Perubahan Nama KGPH Puruboyo Jadi Pakubuwono XIV di KTP
Pengadilan Negeri Solo mengabulkan perubahan nama KGPH Puruboyo menjadi Sri Susuhunan Pakubuwono XIV dalam KTP. Putusan telah berkekuatan hukum tetap.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 29 Januari 2026
PN Solo Kabulkan Perubahan Nama KGPH Puruboyo Jadi Pakubuwono XIV di KTP
Indonesia
Kenakan Beskap dan Jarit, Wapres Gibran Hadiri Tingalan Jumenengan di Pura Mangkunegaran
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menghadiri Tingalan Jumenengan Kaping 4 KGPAA Mangkunagoro X di Pura Mangkunegaran, Solo, Selasa (27/1).
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 27 Januari 2026
Kenakan Beskap dan Jarit, Wapres Gibran Hadiri Tingalan Jumenengan di Pura Mangkunegaran
Indonesia
Tol Solo-Yogyakarta Bakal Fungsional Saat Lebaran 2026, Jasamarga Kebut Infrastruktur Pendukung
Jalur ini mampu mengurangi kepadatan yang selama ini kerap terjadi di Exit Bawen saat Lebaran, karena tidak adanya persimpangan dan lampu lalu lintas di ruas tol
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 27 Januari 2026
Tol Solo-Yogyakarta Bakal Fungsional Saat Lebaran 2026, Jasamarga Kebut Infrastruktur Pendukung
Indonesia
Dana Hibah Dikirim ke Rekening Pribadi, Ini Pengakuan Keraton Surakarta
Dana hibah yang diterima Keraton Solo ada dua jenis, yaknin ada hibah fisik dan hibah dana atau keuangan.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 25 Januari 2026
Dana Hibah Dikirim ke Rekening Pribadi, Ini Pengakuan Keraton Surakarta
Indonesia
Jadi Pelaksana Keraton Solo, Tedjowulan Minta 2 Raja Kembar Serahkan Penguasaan Aset
Panembahan Agung Tedjowulan mengatakan instruksi itu merupakan tindak lanjut dari Keputusan Menteri Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2026.
Dwi Astarini - Kamis, 22 Januari 2026
Jadi Pelaksana Keraton Solo, Tedjowulan Minta 2 Raja Kembar Serahkan Penguasaan Aset
Bagikan