MerahPutih.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Solo, Jawa Tengah memberikan potongan pada wajib pajak yang merasa keberatan membayar Pajak Bumi Bangunan (PBB). Hal itu dilakukan setelah banyak wajib pajak mengeluhkan kenaikan PBB 2023 sampai 475 persen.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Solo, Tulus Widajat, mengatakan pihaknya berkomitmen memberikan stimulus bagi warga atau wajib pajak yang merasa keberatan membayar pajak tahun ini.
Baca Juga:
Kebijakan penerapan stimulus tersebut diatur dalam Peraturan Walikota Surakarta Nomor 1.1 Tahun 2023 tentang Pemberian Stimulus PBB-P2 Tahun 2023-2025.
"Pemberian stimulus tersebut kami hitung secara berjenjang menurut besar kenaikan NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) pada PBB " ujar Tulus, Sabtu (4/2).
Ia menjelaskan kenaikan NJOP sebesar 1-2,9 kali diberikan besaran stimulus 33 persen. Kemudian, kenaikan NJOP sebesar 3-4,9 kali diberikan besaran stimulus 65 persen.
"Jika kenaikan NJOP sebesar 5 kali keatas, diberikan besaran stimulus 80 persen, kebijakan pemberian stimulus ini berlaku selama 3 tahun," katanya
Stimulus, lanjut dia, dapat dilihat dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-P2, dan juga dilengkapi dengan barcode pembayaran. Stimulus ini ditetapkan saat proses perhitungan, setelah jadi ketetapan.
"Masih ada kesempatan permohonan keringanan pajak terutangnya sehingga masyarakat tidak perlu khawatir," katanya.
Baca Juga:
Ia menyebut mengenai pengurangan atau permohonan keringanan, ada dua kanal layanan yang disediakan. Kalan itu adalah lewat digital, dengan akses e-layanan dan juga bisa langsung datang ke kantor dan akan dilayani.
"Jadi dalam e-layanan wajib pajak Pemkot Solo, warga tinggal melakukan mendaftar akun atau log in ke akun yang sudah ada. Kemudian, saat melakukan pengajuan layanan akan diarahkan untuk mengisi sejumlah data yang diperlukan," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Solo, Jawa Tengah menaikan tarif Pajak Bumi Bangunan (PBB) 2023 sebesar 475 persen. Hal itu mendapatkan kritikan dari DPRD Solo karena membebani warga.
Ketua Fraksi PDIP DPRD Solo, YF Sukasno, mengatakan pihaknya beberapa hari terakhir mendapatkan banyak aduan masyarakat terkait kenaikan PBB 2023 yang naik signifikan. Dimana kenaikan PBB tahun ini mencapai 475 persen dibandingkan tahun lalu.
"Besaran tagihan kenaikan PBB tahun ini dirasakan memberatkan masyarakat karena naiknya banyak," kata Sukasno, Jumat (3/2).
Sukasno meminta agar dilakukan kajian menyeluruh terkait penetapan Nilai Jual Objek Pajak atau NJOP. Sebab NJOP menjadi parameter dalam menentukan PBB.
"Penetapan NJOP harus dikaji. Jangan dipukul rata tanah di pinggir jalan sama dengan yang jauh dari jalan raya. Kami minta Pemkot agar mengkaji ulang kenaikan tarif PBB," katanya. (Ismail/Jawa Tengah)
Baca Juga: