Pemkot Jaksel Didesak Tertibkan Lahan yang Sudah Dapat Putusan Pengadilan

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Sabtu, 20 Januari 2018
Pemkot Jaksel Didesak Tertibkan Lahan yang Sudah Dapat Putusan Pengadilan
Gedung Pemerintah Kota Jakarta Selatan. (Istimewa)

MerahPutih.com - Kuasa Hukum PT Bravo Target Selaras Rony Hutajulu mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Selatan, segera menertibkan dan mengosongkan lahan milik PT Bravo di Jalan Jatayu, Kebayoran Lama Utara, Jakarta Selatan, dari orang-orang penghuni tanpa hak yang selama ini mendiami lahan.

Pemkot diminta tak lagi menunda proses penertiban dan pengosongan hanya karena adanya provokasi-provokasi dari pihak-pihak tertentu yang tidak berhak.

Penertiban lahan harus segera dilakukan mengingat sengketa hukum atas lahan seluas 9.665 meter persegi telah berakhir sesuai keputusan PTUN Jakarta juncto Keputusan MA dan oleh karenanya telah berkekuatan hukum tetap.

Upaya pengembalian batas lahan tanah Jatayu milik PT Bravo yang akan dilakukan oleh Kantor Pertanahan Jakarta Selatan, coba digagalkan oleh pihak-pihak tertentu dengan melempar tuduhan yang tidak berdasar. Memang, pelaksanaan penertiban atau pengosongan lahan baru dapat dilakukan setelah melewati prosedur pengembalian batas lahan oleh Kantor Pertanahan Jakarta Selatan.

Dengan munculnya tuduhan-tuduhan tersebut, proses pengembalian batas lahan dan penertiban lahan sampai saat ini belum dapat terlaksana, padahal surat permohonan penertiban di lahan tersebut sudah diajukan oleh PT Bravo sejak Mei 2015.

"Tuduhan yang dilemparkan di antaranya berupa tanah milik PT Bravo itu salah letak, atau jual beli dari pemilik sebelumnya kepada PT Bravo tidak sah, atau SHGB 1098/Kebayoran Lama Utara atas nama PT Bravo sudah dibatalkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ujar Rony di Jakarta, Sabtu (20/1).

Namun, tegas Rony, semua tuduhan itu tidak benar dan tidak berdasar sama sekali. "Masalah tuduhan salah letak dan sengketa menyangkut jual beli dari pemilik sebelumnya kepada PT Bravo, sudah menjadi bagian dari sengketa sebelumnya di PTUN dengan register perkara Nomor 217/G/2015/PTUN.JKT, dan telah diputuskan dimenangkan oleh PT Bravo," ungkap Rony.

Putusan itu telah berkekuatan hukum tetap, dengan keluarnya Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 61 K/TUN/2017 tanggal 14 Februari 2017. "Dalam putusan itu intinya menolak permohonan kasasi dari pihak yang menggugat lahan milik PT Bravo," beber Rony.

Maka, sudah seharusnya pihak Pemkot Jaksel melanjutkan proses penertiban dan pengosongan lahan yang sempat tertunda sebelumnya. Sedangkan menyangkut tuduhan SHGB atas nama PT Bravo yang dituduhkan telah dibatalkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tuduhan itu tidak benar dan sudah dikonfirmasikan langsung oleh PT Bravo ke Pengadilan Jakarta Selatan.

Sementara, soal adanya laporan polisi yang diajukan oleh Harimurti dan juga Nining Prihatin alias Mega yang melaporkan pemilik sebelumnya Iping Nuryadin ke Polda Metro Jaya. Laporan itu secara hukum tidak bisa dijadikan alasan bagi instansi terkait untuk menunda penertiban/pengosongan lahan milik PT Bravo tersebut.

Untuk diketahui, PT Bravo membeli tanah yang luasnya hampir 10 ribu meter persegi tersebut dari seseorang bernama Iping Nuryadin pada Desember 2014 lalu, didasarkan pada Akta Jual Beli Nomor 293/2014. Kemudian terbit Sertifikasi HGB nomor 1098/Kebayoran Lama Utara, tercatat atas nama PT Bravo Target Selaras tertanggal 24 Desember 2014. (Ayp)

#Pembebasan Lahan
Bagikan
Bagikan