Pemkot Jakpus Tertibkan Cafe di Kantor DPD Golkar
MerahPutih.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Pusat menertibkan Kafe Paradigma yang terletak di lantai dasar Kantor DPD Partai Golkar, Jalan Pegangsaan, Menteng, Jakarta Pusat, pada Rabu (4/8) lantaran melanggar aturan.
Aturan yang ditabrak Cafe Paradigma adalah tidak memiliki perjanjian Sewa Pakai dengan Pemprov DKI dan tidak memiliki izin operasional berupa Tanda Daftar usaha Pariwisata (TDUP) sebagaimana ketentuan dari Peraturan Gubernur No. 18 Tahun 2018 Tentang Penyelanggaran Usaha Pariwisata.
Baca Juga
Makan di Tempat Diizinkan, Masyarakat Diimbau Tetap Disiplin Prokes
Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat Dhany Sukma mengatakan, bahwa lahan tersebut merupakan aset dari Pemprov DKI yang tercatat dalam KIB A BPAD Provinsi DKI, yang mana sejak 1976 digunakan oleh DPD Partai Golkar DKI dengan mekanisme Pinjam Pakai dan saat ini sedang diperbarui menjadi Sewa Pakai.
“Sempat ada perjanjian Pinjam Pakai tanggal 23 Februari 2017 antara Ketua DPD Partai Golkar Masa Bakti 2016-2020 Ir. Fayakhun Andriadi dengan Sdr. Michael Shaw, dengan jangka waktu dari 27 Februari 2017 sampai dengan 28 Februari 2030," ucap Dhany.
Tapi, perjanjian itu telah dibatalkan oleh kedua belah pihak pada 24 Oktober 2017. Lalu ditelusuri lebih lanjut, Cafe Paradigma di bawah kelola PT Blusukan Jakarta Raya tidak memiliki perjanjian Sewa Pakai dengan Pemprov DKI dan tidak memiliki izin operasional TDUP.
Dhany menuturkan, pihaknya telah melakukan sejumlah upaya sebelum menetapkan penertiban. Di antaranya, telah mengadakan rapat koordinasi dengan instansi terkait juga telah mengundang pihak DPD Partai Golkar dan PT Blusukan Jakarta Raya dan melaporkan nota dinas hasil kajian dan pembahasan kepada Gubernur untuk meminta persetujuan penertiban.
"Telah memperoleh disposisi Gubernur untuk melakukan tindakan penertiban, telah melakukan pembinaan PT," terangnya.
Baca Juga
Blusukan Jakarta Raya selaku pengelola Cafe Paradigma, dan telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Pengosongan, Surat Peringatan I, II, III dan Surat Pemberitahuan Penertiban.
Karena pemilik tidak mengeluarkan barang- barangnya, terpaksa Pemkot Jakpus menempatkan barang-barang tersebut di Gudang Yayasan Fatimah di Jalan Batu Ampar 3 No. 14 RT 6/RW 3, Kecamatan Keramat Jati, Jakarta Timur.
"Jangka waktunya selama 30 hari sejak dilakukan penertiban,” tuturnya. (Asp)