MerahPutih.com - Aparatur Sipil Negara Pemerintah Kota Bandung wajib mentaati Keputusan Presiden (Kepres) yang mengatur cuti bersama tahun 2021. Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2021, hanya memberikan cuti bersama ASN selama tahun 2021 hanya dua hari.
Cuti bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara tahun 2021 yaitu pada 12 Mei 2021 (Rabu) sebagai cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1442 Hijriah dan pada 24 Desember 2021 (Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.
Baca Juga:
Simulasi Pelarangan Mudik, Kakorlantas Langsung Minta Pemudik Diputar Balik
"Kalau kebijakan secara umum pasti kita in-line, tidak mungkin kita kontra dengan regulasi pusat, cuma belum mengeluarkan seperti itu, apalagi baru keluar (Kerppres)nya. Tapi saya yakin akan sama,“ ujar Sekretaris Daerah Kota Bandung, Ema Sumarna di Bandung, Rabu (14/4).
Bagi yang mengajukan keluar kota, Ema memastikan, ASN wajib mengajukan surat atau bukti yang jelas. Misalkan, saudara yang sakit atau meninggal. Termasuk surat perintah untuk tugas kedinasan.
“ASN boleh, kalau saudaranya ada yang meninggal dengan keterangan yang benar. Kalau tugas kedinasan, ada surat perintahnya,” katanya.
Ema mengatakan, Pemkot Bandung akan sangat tegas soal cuti dan akan mengawasi sacara ketat serta alasan yang diajukan para pegawai.

"Kalau hanya akal-akalan dirapelkan liburnya, nanti ditanya. Bukan soal cutinya tapi apa alasannya? Apalagi ASN diawasinya lebih ketat karena harus memberikan contoh kepada masyarakat," imbuhnya.
Ema memastikan akan memberi sanksi kepada para ASN yang melanggar aturan soal cuti. Sanksi tersebut bisa berupa pencopotan jabatan.
"Bisa aja yang punya jabatan jadi tidak punya. Itu ranah kebijakan pimpinan," katanya. (Iman Ha/ Bandung)
Baca Juga:
Polda Metro Jaya Bakal Tutup Semua Jalur Tikus Mudik