Pemindahan IKN Dinilai akan Tinggalkan Permasalahan Besar di Jakarta
Ilustrasi- Bagian dari desain ibu kota negara (ANTARA/Paparan Kementerian PUPR)
MerahPutih.com - Pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, dinilai tidak akan menyelesaikan persoalan yang ada di Jakarta. Ungkapan ini disampaikan Akademisi Nanyang Technological University (NTU) Singapura, Sulfikar Amir.
Sulfikar menuturkan, keputusan pemindahan ini bakal meninggalkan permasalahan yang besar, karena pemerintah nantinya akan lebih fokus pada IKN baru.
Baca Juga
Pemerintah Siapkan Tunjangan Tambahan, ASN Dilarang Menolak Pindah ke IKN
"Akan meninggalkan permasalahan besar karena ketika kita tahu Jakarta belum selesai lalu kemudian Ibu Kota dipindah dan akhirnya kita tidak pernah menyelesaikan masalah secara lebih matang," papar dia di Jakarta, Jumat (4/3)
Ia pun menyayangkan rencana pemindahan IKN yang masih menggunakan intuisi atau gagasan yang berdasarkan naluri, tanpa melibatkan pikiran atau pertimbangan yang logis. Dia menilai, tidak ada rasionalitas terukur yang dipakai pemerintah untuk memindahkan IKN.
"Jadi, tidak ada rasionalitas terukur yang dipakai oleh pemerintah untuk mengatakan, ‘Oke Ibu Kota Negara kita pindahkan ke Kalimantan Timur karena alasan ini dan itu'. Kemudian ada bukti empirisnya, ada kajian-kajian teoritis dan analitiknya sehingga semua orang setuju," ucapnya.
Baca Juga
Usul Mabes TNI-Polri Apit Istana IKN, Puan: Dipanggil Presiden, 10 Menit Harus Datang
Sulfikar mengungkapkan, bahwa Indonesia belum memiliki pengalaman dalam membangun sebuah kota dari tanah kosong. Karena itu, pembangunan IKN merupakan tantangan besar sehingga perlu ketelitian.
Sehingga, menurut dia, pembangunan IKN Nusantara merupakan proyek berskala besar dan bernilai mahal, sehingga memiliki tingkat risiko kegagalan yang tinggi.
“Selama Indonesia merdeka, kita belum pernah punya pengalaman membangun sebuah kota yang benar-benar from scratch atau dari awal. Dari tanah kosong, lalu kemudian membangun sebuah perkotaan yang begitu kompleks yang kemudian bisa berkembang menjadi suatu sistem urban yang dinamis dan berkelanjutan," ungkap Sulfikar. (Asp)
Baca Juga
Anies Ogah Terima ASN Yang Enggak Mau Pindah ke IKN Nusantara
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
MK Batalkan HGU 190 Tahun, Nusron Wahid: Kita Ikuti Keputusan Hukum
Masa HGU di IKN Dipangkas, Komisi II DPR Dorong Kajian Regulasi Tanpa Ganggu Investasi
Jangka Waktu Lahan IKN Dipangkas MK, DPR Peringatkan Bahaya Penguasaan Tanah Terlalu Lama
Respon Putusan MK Soal HGU IKN, Komisi II DPR Dorong Prabowo Terbitkan Perppu
Otorita IKN Bangun Rumah Tapak Sebesar Rp 2,7 Triliun Bagi ASN
Putusan MK Soal HGU 95 Tahun Sesuai UU Agraria, Sama Dengan Australia dan Malaysia
HGU IKN tak lagi Dekati 2 Abad, DPR Sebut Bagus untuk Kepastian Hukum dan Bentuk Keadilan dalam Pengelolaan Tanah
MK Putuskan HGU IKN Jadi 95 Tahun, Komisi II DPR: Harus Diikuti Regulasi yang Jelas
Puluhan Pesepeda Usia 60 Tahun ke Atas Ikut Gowes dari Jakarta ke IKN
MK Batasi HGU Tanah IKN Sampai 190 Tahun yang Ditetapkan Era Jokowi Jadi 35 Tahun