Sah, Pemilu Serentak Digelar 14 Februari dan Pilkada Serentak 27 November 2024
MerahPutih.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Pemerintah dan penyelenggara pemilu telah menyepakati tanggal pemungutan suara Pemilu Serentak dan Pilkada 2024.
Tiga lembaga tersebut sepakat bahwa Pemilu Serentak 2024 dilaksanakan pada 14 Februari dan Pilkada Serentak 2024 pada 27 November.
Baca Juga
"Penyelenggaraan pemungutan suara Pemilihan Umum Serentak (untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD kabupaten/kota) dilaksanakan pada Rabu tanggal 14 Februari 2024," kata Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia dalam rapat kerja bersama pemerintah, KPU, Bawaslu dan DKPP, Senin (24/1).
Sementara pemungutan suara suntuk Pilkada Serentak, dilaksanakan pada Rabu, 27 November 2024. DPR bersama penyelenggara pemilu dan pemerintah akan menggelar rapat lagi untuk menentukan tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024.
Baca Juga
"Tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 ditetapkan setelah dilaksanakan pendalaman lebih lanjut oleh DPR, pemerintah dan penyelenggara pemilu," ujar Doli.
Dalam rapat ini, hadir Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Ketua KPU Ilham Saputra dan jajaran, Ketua Bawaslu Abhan dan jajaran serta Ketua DKPP yang hadir secara daring Muhammad. (Pon)
Baca Juga