MerahPutih.com - Polri segera menerapkan aturan penghapusan data kendaraan usai STNK mati lima tahun tidak diperpanjang selama dua tahun.
Menurut Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus mobil ataupun motor yang datanya dihapus itu tidak melanggar ketentuan pidana, namun tak bisa dipakai lagi di jalanan.
Baca Juga:
"Kendaraan enggak melanggar pidana, tapi dimuseumkan saja lah saran saya," kata Yusri yang dikutip di Jakarta, Rabu (1/2).
Ini karena data kendaraan tersebut sudah dihapus.
"Karena datanya enggak ada. Saya enggak bilang bodong, datanya enggak ada, sudah terhapus," imbuhnya.
Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini menegaskan ketentuan ini bakal berlaku mulai tahun ini dan serentak dilakukan di seluruh Indonesia. Namun, ia belum membeberkan kapan waktu pasti dimulainya aturan ini.
"Jadi tahun ini dan berlaku nasional," ucap Yusri.
Menurut lulusan AKPOL 1991 ini, sebelum menghapus data kendaraan tersebut, polisi akan terlebih dulu mengirimkan surat peringatan atau teguran sebanyak tiga kali kepada pemilik yang menunggak pajak.
Baca Juga:
Jika tidak ditanggapi data kendaraan akan dihapus pada tahun yang sama. Ketentuan ini sesuai Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Di Pasal 74 Ayat 3 disebutkan kendaraan bermotor yang datanya dihapus tak bisa diregistrasi kembali.
"Penghapusan data kendaraan dilakukan dengan dua pertimbangan," ucap Yusri.
Pertama, karena kendaraan rusak berat dan kedua pemilik tidak melakukan registrasi ulang maksimal dua tahun setelah masa berlaku STNK lima tahun habis. Ketentuan ini diperkuat Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Dalam Pasal 85 ini dijelaskan sebelum data kendaraan dihapus, pemilik bakal menerima tiga kali peringatan. (Knu)
Baca Juga:
Gratifikasi Eks Pejabat Pajak Angin Prayitno Berasal dari Link Net hingga Esta Indonesia