Pemilik Fotokopi Jadi Tersangka Pembuatan Sertifikat Vaksin Palsu di Bekasi

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Rabu, 04 Agustus 2021
Pemilik Fotokopi Jadi Tersangka Pembuatan Sertifikat Vaksin Palsu di Bekasi
Kapolres Metro Bekasi Hendra Gunawan. (Foto: Humas Polres Metro Bekasi)

MerahPutih.com - Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap sekaligus menangkap dua pelaku pemalsuan surat vaksin dan hasil swab test COVID-19.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Hendra Gunawan menjelaskan, dua pelau yaitu berinisial AI selaku pemilik fotokopi dan HH sebagai karyawan fotokopi telah menjadi tersangka.

"Berdasarkan informasi dari masyarakat, pelaku AI yang beralamat di Jl. Raya Industri, Pasir Gombong, Kecamatan Cikarang Utara, Bekasi, Jawa Barat, menyediakan jasa pembuatan kartu vaksin dan hasil pemeriksaan rapid antigen dan antibodi palsu," jelas Hendra saat dikonfirmasi, Selasa (3/8).

Baca Juga:

KAI Daop 6 Adakan Vaksinasi Dosis Kedua bagi Calon Penumpang

Hendra melanjutkan kemudian, tim opsnal mendatangi tempat itu guna melakukan serta klarifikasi informasi tersebut. Ternyata, AI dan HH (karyawan) memiliki file scan dan softcopy dari kartu vaksin, dimana merupakan hasil pemeriksaan rapid antigen dan antibodi di dalam komputernya.

HH dan AI berikut barang bukti diamankan ke Polres Metro Bekasi untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku diduga membuat dokumen tersebut dengan cara, men-scan dokumen asli dari pelanggan. Lalu disimpan untuk kemudian diedit keterangan yang ada di dalamnya menggunakan photoshop dan dijual ke orang yang memerlukannya. Atau mengubah waktu pembuatan dan masa berlaku yang tertera di surat hasil pemeriksaan rapid (antigen dan antibodi).

Peduli Lindungi
Tangkapan layar situs pedulilindungi.

"Kegiatan jasa pembuatan kartu vaksin dan hasil pemeriksaan rapid antigen dan antibodi palsu tersebut dilakukan oleh saudara AI dan Sdr HH sejak bulan Juni 2021," sambung Hendra.

Tarif tarif dari pembuatan dokumen tersebut sebesar Rp 15 ribu sampai Rp 25 ribu per lembar. Diduga, keuntungan yang sudah diperoleh selama ini mencapai ratusan ribu.

Pelaku bakal dijerat dengan Pasal 32 Jo pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 35 Jo pasal 51 ayat (1) Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 263 ayat 1 KUHPidana, Pasal 268 ayat 1 KUHPidana. (Knu)

Baca Juga:

Kapolri Tinjau Langsung Vaksinasi Kelompok Pemuda di IPB Bogor

#Vaksinasi #Bekasi
Bagikan
Bagikan