Pemilik Borneo Lumbung Energi Samin Tan Didakwa Menyuap Eni Saragih Rp 5 Miliar

Zulfikar SyZulfikar Sy - Senin, 21 Juni 2021
Pemilik Borneo Lumbung Energi Samin Tan Didakwa Menyuap Eni Saragih Rp 5 Miliar
Samin Tan saat tiba di Gedung KPK, Senin (5/4). (Foto: Humas KPK)

MerahPutih.com - Pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal Tbk (PT BLEM) Samin Tan didakwa menyuap mantan anggota Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih senilai Rp 5 miliar.

Suap tersebut terkait dengan permasalahan pemutusan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) generasi 3 antara PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di Kalimantan Tengah.

"Telah melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut berupa memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu memberi uang sejumlah Rp 5 miliar kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yaitu kepada Eni Maulani Saragih," kata jaksa penuntut umum (JPU) Ronald Ferdinand Worotikan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (21/6).

Baca Juga:

Kasus Samin Tan, KPK Garap Bos Lintas Usaha Beyond Energi

Jaksa menjelaskan, PT AKT mempunyai coal contract of work (CCOW) atau PKP2B dengan Kementerian ESDM yang memberikan hak bagi PT AKT untuk melakukan kegiatan pertambangan batu bara di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, seluas sekitar 40.000 hektare.

Sejak Oktober 2017, kata Ronald, Menteri ESDM menerbitan Surat Keputusan No.3174K/30/MEM/2017 tanggal 19 Oktober 2017 mengenai pengakhiran (terminasi) PKP2B tersebut yang berakibat PT AKT tidak bisa lagi menambang dan menjual hasil tambang batu baranya.

Alasan terminasi karena PT AKT dianggap telah melakukan pelanggaran atas PKP2B dimaksud berupa menjaminkan PKP2B tersebut pada tahun 2012 kepada Bank Standard Chartered Cabang Singapura terkait pinjaman PT BLEM sejumlah USD 1 miliar.

PT AKT lantas mengajukan upaya hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Pada tingkat pertama menang, tetapi di tingkat banding dan kasasi PT AKT kalah.

Kemudian pada 2018, saat proses persidangan, jaksa mengatakan, Samin Tan menemui politikus Partai Golkar Melchias Marcus Mekeng di Menara Imperium Kuningan, Jakarta Selatan.

"Pada kesempatan itu, terdakwa (Samin Tan) meminta bantuan Melchias Marcus Mekeng agar terminasi PKP2B PT AKT dapat ditinjau kembali oleh Kementerian ESDM, dan Mekeng menyampaikan akan mengenalkan terdakwa dengan anggota DPR RI yang membidangi masalah tersebut," ujar jaksa.

Tersangka pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal Samin Tan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (12/4/2021). ANTARA FOTO/ Reno Esnir/foc.
Tersangka pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal Samin Tan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (12/4/2021). ANTARA FOTO/ Reno Esnir/foc.

Karena itu, Mekeng memperkenalkan Eni kepada Samin Tan. Dalam pertemuan itu, Eni berjanji akan memfasilitasi komunikasi antara Kementerian ESDM dengan pihak PT AKT.

Lantas, Eni meminta Samin Tan untuk menyiapkan kronologi atas permasalahan PKP2B tersebut disertai dokumen-dokumen pendukung guna dipelajari.

Menindaklanjuti pertemuan itu, Samin Tan memerintahkan Direktur PT BLEM Nenie Afwani untuk menyiapkan dan menyerahkan kronologi berikut dokumen-dokumen pendukung kepada Eni. Samin Tan lantas kembali menemui Eni pada Februari 2018 di coffee shop Fairmont Hotel Jakarta.

Saat itu, Eni mengatakan telah menjelaskan permasalahan terminasi PT AKT kepada Menteri ESDM saat itu Ignasius Jonan.

Lantas Jonan menyarankan agar proses gugatan PT AKT di PTUN tetap dilanjutkan dan berjanji jika gugatan PT AKT dikabulkan oleh PTUN Jakarta (tingkat pertama), maka Ignasius Jonan akan memberikan rekomendasi yang diperlukan dalam rangka perpanjangan izin ekspor yang sudah hampir mati dan izin pembelian bahan peledak untuk tambang.

"Sambil menunggu putusan akhir atas gugatan TUN PT AKT," ujar Jaksa Ronald.

Akhirnya pada 5 April 2018, PTUN Jakarta mengabulkan gugatan PT AKT dan membatalkan SK Terminasi Menteri ESDM No.3174K/30/MEM/2017 tanggal 19 Oktober 2017. Berdasarkan hal ini, Samin Tan, Eni dan Mekeng menemui Jonan di gedung Kementerian ESDM, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta.

Baca Juga:

KPK Periksa Dua Petinggi Borneo Lumbung Energi Terkait Kasus Samin Tan

Samin Tan lantas menanyakan terkait hal-hal apa lagi yang dibutuhkan oleh Jonan. Dalam surat dakwaan, Jonan meminta Samin menyerahkan surat pernyataan dari Bank Standard Chartered yang menyatakan bahwa PT AKT tidak menjaminkan PKP2B PT AKT kepada Dirjen Minerba.

"Dengan surat pernyataan tersebut, permasalahan PKP2B PT AKT akan diselesaikan dan hak-hak PT AKT akan dikembalikan, serta izin-izin PT AKT yang hampir habis akan diberikan rekomendasi perpanjangan," papar Jaksa.

Eni lantas meminta sejumlah uang kepada Samin. Pemberian pertama senilai Rp 4 miliar, uang itu diserahkan melalui perantara tenaga ahli Eni yang bernama Tahta Maharaya.

"Eni mengirim pesan WhatsApp kepada terdakwa yang pada pokoknya mengatakan 'Pak Samin, kemarin saya terima dari Mba Neni Rp 4 miliar, terima kasih yang luar biasa ya,” kata jaksa

Kemudian memberikan uang sejumlah Rp 1 miliar kepada Eni Saragih. Diduga uang tersebut untuk suami Eni, Al Khadziq dalam rangka mengikuti Pilkada Temanggung.

Atas perbuatannya, Samin Tan didakwa melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat 1 KUHP. (Pon)

Baca Juga:

Kasus Samin Tan, KPK Panggil Direktur Borneo Lumbung Energy

#Kasus Korupsi #KPK
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan