Pemilik Akun Propaganda KKB dan OPM Ditangkap Tim Satgas Nemangkawi

Zulfikar SyZulfikar Sy - Kamis, 06 Mei 2021
Pemilik Akun Propaganda KKB dan OPM Ditangkap Tim Satgas Nemangkawi
Anggota kelompok kriminal bersenjata (KKB) Lekagak Teleggen masuk daftar DPO Polri. ANTARA/HO-Humas Nemangkawi

MerahPutih.com - Satgas Operasi Nemangkawi melakukan penangkapan terhadap pemilik akun Facebook Enago Womaki atas nama Harun Gobai (32).

Akun tersebut diduga sering mempropagandakan kelompok kriminal bersenjata (KKB) atau Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB) Organisasi Papua Merdeka (OPM).

Tersangka Harun Gobai ditangkap pada Rabu malam, 6 Mei 2021.

Baca Juga:

Densus 88 Belum Dikerahkan Tangani KKB, Polri: Satgas Nemangkawi yang Kerja

Ketika itu, ia tengah berada di Mess Ridje Camp Barak U PT Freport Mile 72, Tembagapura, Kabupaten Mimika, Papua.

Penangkapan warga Jalan Perintis RT002/RW000, Kelurahan Perintis, Kecamatan Mimika Baru, Kabupaten Mimika itu berdasarkan LP/250/V/2021/PAPUA/Res Mimika, tanggal 04 Mei 2021.

Gedung sekolah, rumah guru dan gedung lama puskesmas Mayuberi, di Distrik Ilaga Utara, Kabupaten Puncak, Provinsi Papua, tinggal menyisakan puing setelah dibakar hingga rata dengan tanah oleh KKB pada Minggu (2/5). ANTARA/HO/Humas Polda Papua
Gedung sekolah, rumah guru dan gedung lama puskesmas Mayuberi, di Distrik Ilaga Utara, Kabupaten Puncak, Provinsi Papua, tinggal menyisakan puing setelah dibakar hingga rata dengan tanah oleh KKB pada Minggu (2/5). ANTARA/HO/Humas Polda Papua

Ia diduga telah melanggar tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud pasal 45 a ayat (2) jo pasal 28 ayat 2 UU No 19 tahun 2016 tentang perubahan UU No 11/2008.

Bersama tersangka Harun Gobai, disita barang bukti satu unit telepon genggam merk Samsung Galaxy A20S warna merah.

Baca Juga:

KKB Kembali Menebar Teror, Bakar Gedung Sekolah Hingga Perumahan Guru

Harun Gobai pemilik akun Facebook atas nama Enago Womaki mengunggah tulisan yang mengandung ujaran kebencian pada 20 April 2021, pukul 03.42 WIT.

Lalu, Harun Gobai kembali mengunggah ujaran kebencian pada 26 Juli 2020, pukul 15.29 WIT.

"Kami akan melakukan pemeriksaan digital forensik terhadap barang bukti dan berkoordinasi dengan pengacara tersangka dan saksi-saksi ahli," kata Kasatgas 3 Humas Ops Nemangkawi Kombes M Iqbal Alqudusi kepada wartawan, Kamis (6/5). (Knu)

Baca Juga:

Kelompok Terafiliasi Tentara Pembebasan Papua dan KKB Dijerat Pidana Terorisme

#Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) #Organisasi Papua Merdeka #Papua
Bagikan
Bagikan